Diduga Edarkan Sabu, 2 Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Penangkapan dua pria (duduk) yang diduga edarkan sabu di Pesisir Selatan. [Foto: Dok Polres]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (4/1/2023).

Penangkapan terjadi pukul sekitar 15.40 WIB di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Linggo Sari Baganti. Polres Pesisir menyebut, penangkapan kedua sejak awal tahun.

Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku yang diamankan yakni TPP (26) dan MC (25). Keduanya merupakan warga Linggo Sari Baganti.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di kawasan Punggasan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat, dilakukan pembelian terselubung (under cover buy) melalui Tim Opsnal. Setelah menyepakati rencana pembelian, lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, dari tangan tersangka MC, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu, hal ini diakui kepemilikan sabu tersebut oleh kedua tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya," kata Riki Yovrizal.

Baca Juga: Diduga Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Pasbar Ditangkap Polisi Dini Hari

Kasat mengajak masyarakat, jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar lokasi. Saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya