Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap dua remaja dengan kekurangan fisik (tunarungu) berusia belasan tahun. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, kedua pelaku dengan inisial B (18) dan F (17), ditangkap bersama empat unit sepeda motor hasil curiannya pada lokasi berbeda pada Kamis (5/9/2019).
“Keduanya telah beraksi di empat lokasi. Dua di wilayah hukum Polres Bukittinggi, satu di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan satu lagi di wilayah hukum Polresta Padang,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (7/9/2019).
AKP Pradipta menyebut, keduanya beraksi dengan berbagai macam kunci untuk menggasak kendaraan dan dibawa kabur. Keduanya bahkan, menjual hasil curian tersebut dengan harga miring jauh dibawah harga yang pasaran.
Sementara itu Wakil Ketua Tim (Wakatim) Jatanras, IPDA Fikri Rahmadi saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sabtu sore, mengatakan, keduanya diamankan berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan kendaraan beberapa waktu lalu.
“Tim Jatanras melakukan penyelidikan terkait hal tersebut dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada kedua tersangka,” ulasnya.
Menurut IPDA Fikri Rahmadi, awalnya Tim Jatanras mengamankan tersangka B (18), di kawasan Ngarai Sianok Bukittinggi, pada Rabu (4/9/2019) malam.
“Setelah dikembangkan, tersangka kedua F (17) berhasil ditangkap pada kawasan Pasar Bawah Bukittinggi. Dari keduanya diketahui jika mereka telah melakukan aksi empat kali di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Menurut IPDA Fikri Rahmadi, pihaknya hingga malam ini masih mengumpulkan semua barang bukti yang telah dijual oleh kedua tersangka dengan harga miring.
“Tim Jatanras saat ini tengah mengumpulkan barang bukti yang semuanya sudah didata dan diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Meski keduanya telah diamankan, namun petugas sambung IPDA Fikri Rahmadi, mengalami masalah komunikasi dengan kedua tersangka, yang hanya bisa memakai bahasa isyarat.
“Saat keduanya beraksi, mereka melakukan video call melalui handphone untuk mengatur strategi. Sedangkan kita saat ini memakai tenaga bantuan dari ahli tuna rungu dari SLB Negeri 1 Bukittinggi, untuk mengorek informasi dari kedua tersangka,” ungkapnya.
Ipda Fikri menambahkan, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/SS)