Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Rencana pendirian KPAID Sumbar telah ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langgam.id - Rencana pendirian Komisi Perlidnungan Anak Indonesia (KPAI) di Sumatra Barat (Sumbar) ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PPPA Sumbar, Gemala Ranti saat berdiskusi dengan Komisioner KPAI, Jasra Putra, Rabu (2/2/2022).
Dikatakan Gemala, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendirikan KPAID. Bahkan, menurut Gemala, Sumbar juga sudha punya Perda Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Sudah kita usulkan, namun ditolak Kemendagri, dengan alasan urusan perlindungan anak cukup ditangai Dinas PPPA atau lembaga baru yang independen.
"Usulan Kemendagri itu, kita diminta buat tim khusus saja. Sementara, kita sudah ada aturan itu (pembentukan KPAID) dalam Perda. Ini yang akan kita mintakan ke KPAI, bagaimana solusinya," ucap Gemala.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Jasra Putra menilai, kasus kekerasan terhadap anak kerap ditindaklanjuti jika sudah ada pemberitaan di media massa.
Mengantisipasi hal itu, kata Jasra, perlu adanya KPAI Daerah (KPAID).
"Salah satu langkah yang dapat kita lakukan itu dengan mendirikan KPAID," ujar jsra di Padang, Rabu (2/2/2022).
Bahkan, kata Jasra, untuk pendirian KPAID, ia juga sudah berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
"Tentunya hal itu perlu juga diperkuat dengan adanya tidakan pencegahan dari berbagai elemen masnyarakat," ungkapnya.
Jasra meminta, agar perlindungan terhadap tak seperti pemadam kebakaran. "Jangan sampai ada kasus baru tindak," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 juga telah menolak usulak KPAI untuk mendirikan KPAI di daerah.
Sidang yang digelar pada Selasa (19/5/2020) dan keputusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih itu menyatakan, bahwa KPAI tidak perlu mendirikan KPAID, tapi cukup besinergi dengan pemerintah daerah dalam perlindungan anak.
"Seharusnya bersinergi dengan pemerintah daerah agar hak konstitusional anak semakin terjamin dan terpenuhi," ujarnnya dalam sidang tersebut dikutip dari rilis MK.
Baca juga: KPAI Terima 4.900 Laporan Kekerasan Anak di 2021, 40 di Antaranya dari Sumbar
Meski menolak permohonan KPAI itu, dalm sidang tersebut, MK menyatakan bahwa daerah bisa membentuk kelembagaan (perlindungan) anak jika diperlukan, sesuai dengan situasi, kondisi dan kompleksitas persoalan terhadap perlindungan anak.
—