Diciduk Polisi, Pria di Padang Kedapatan Bawa 12 Paket Sabu

Kriminal, ibu rumah tangga, pengedar ganja, bandar narkoba, aborsi padang, sabu kuli, bandar narkoba sabu, menghisap sabu

Ilustrasi Penangkapan (Foto: 4711018/pixabay.com)

Langgam.id – Jajaran Polresta Padang menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria berinisial EP (33) itu ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran.

“Melihat geraknya yang mencurigakan, Polisi langsung menggeledah tersangka dan berhasil menemukan paket sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Jumat (4/12/2020).

Pelaku ditangkap pada Kamis (3/12) pukul 19.30 WIB. Ketika itu, dia sedang berada di RS Bhayangkara Padang.

Polisi yang mendapat laporan soal keberadaan pelaku langsung melakukan pengintaian. Saat diringkus dan digeledah, pelaku tak bisa mengelak karena polisi mendapati sabu yang disimpan di kantong jaket.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dari saku jaketnya,” Dadang.

Pelaku kini ditahan di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/ABW)

 

Baca Juga

Pelatih Semen Padang, Dejan Antonic
Semen Padang FC Vs Malut United FC, Asa Keluar dari Zona Degradasi
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan