Langgam.id - Jajaran Polresta Padang menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria berinisial EP (33) itu ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran.
"Melihat geraknya yang mencurigakan, Polisi langsung menggeledah tersangka dan berhasil menemukan paket sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Jumat (4/12/2020).
Pelaku ditangkap pada Kamis (3/12) pukul 19.30 WIB. Ketika itu, dia sedang berada di RS Bhayangkara Padang.
Polisi yang mendapat laporan soal keberadaan pelaku langsung melakukan pengintaian. Saat diringkus dan digeledah, pelaku tak bisa mengelak karena polisi mendapati sabu yang disimpan di kantong jaket.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dari saku jaketnya," Dadang.
Pelaku kini ditahan di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/ABW)