Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti ekstasi yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Di tengah upaya bersama mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayahnya, Kepolisian Resor (Polres) Payaumbuh menangkap seorang tersangka pengedar ekstasi.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tersangka pengedar itu pada Senin (6/4/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami menemukan sebanyak 20 butir pil ekstasi,” Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian diselidiki petugas Satnarkoba.

Tersangka ditangkap di Jalan Tan Malaka, Jorong Koto, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 kota. HS diamankan petugas saat sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Vespa warna merah dengan nomor Polisi BA 7387 HB.

Menurut Kapolres, dari 20 butir pil ekstasi tersebut sebanyak 16 butir ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada pada boks Vespa dan 2 butir di dalam kaca spion vespa. Sedangkan 2 butir lainnya diamankan di dalam kamar rumahnya.

“Setelah diinterogasi, ternyata pelaku juga menyimpan pil ekstasi di rumahnya tepatnya berada di atas kaca hias miliknya,” terang AKBP Dony.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk disidik. “Tak ada ampun, walapun dalam situasi seperti ini kami tetap akan memberantas peredaran narkotika di Payakumbuh,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh