
“Tanpa adanya persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto.
Namun ia menyatakan Pemprov membuka ruang evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang menyusul dinamika dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Helmi mengatakan, pemerintah menghormati berbagai masukan yang disampaikan masyarakat maupun surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin pertambangan tersebut ditinjau kembali.
Menurutnya, seluruh aspirasi akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.
Terpisah Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk meninjau kembali izin tambang perusahaan.
“Segera kami akan tinjau ulang soal izin tambang, termasuk titik koordinat lokasi tambang dan berapa lama izin tersebut berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Peninjauan akan mencakup legalitas perizinan, lokasi operasional, hingga masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.
Hendra juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keberadaan tambang. Menurutnya, pro dan kontra yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak.
Ia menjelaskan kelompok yang menolak aktivitas tambang, umumnya merupakan masyarakat yang merasa khawatir terhadap potensi bencana dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Sementara itu, kelompok yang mendukung keberadaan tambang sebagian besar merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau bekerja di lokasi pertambangan.
“Yang kontra adalah masyarakat yang memiliki kecemasan dan takut ada bencana karena mereka yang akan mendapatkan dampaknya. Sedangkan yang pro adalah mereka yang bekerja di lokasi tambang,” jelasnya.
Di sisi lain, PT Dayan Bumi Artha (DBA) membantah anggapan bahwa penolakan tersebut mewakili seluruh masyarakat Nagari Kasang. Direktur PT DBA, Yandri Eka Putra mengatakan perusahaan keberatan apabila penolakan itu disebut sebagai sikap masyarakat Nagari Kasang secara keseluruhan.
Menurut Yandri, hanya sebagian warga yang menolak aktivitas pertambangan dan orang-orang yang terlibat dalam aksi penolakan merupakan kelompok yang sama sejak awal persoalan bergulir.
“Kami keberatan kalau dikatakan masyarakat Nagari Kasang menolak. Faktanya hanya sebagian masyarakat dan orang-orangnya itu-itu saja,” kata Yandri.
Ia menegaskan PT DBA memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui prosedur yang sah. Menurut dia, setiap aktivitas pertambangan memang memiliki dampak terhadap lingkungan, tetapi perusahaan yang beroperasi secara legal diwajibkan memiliki dokumen perencanaan, mitigasi dan pengelolaan risiko.
“Tidak ada tambang yang tidak merusak lingkungan. Yang membedakan adalah perusahaan yang memiliki izin sudah memiliki rancangan mitigasi dan pengelolaan risiko atas kegiatan pertambangan yang dilakukan,” ujarnya.
Yandri juga membantah tudingan bahwa perusahaan tidak melibatkan masyarakat sebelum kegiatan dimulai. Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan secara berulang kepada masyarakat sekitar. Bahkan, kata dia sedikitnya sepuluh warga Nagari Kasang bekerja di dalam wilayah konsesi tambang PT DBA. (*)






