Di Balik Perlawanan Nagari Kasang Menolak Izin Tambang, Mencegah Bahala Tersebab Deforestasi 

langgam.id — Awal Juli 2026 lalu, pengurus Kerapat Adat Nagari (KAN) Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan kabar jika Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat, dengan salah satu tujuannya adalah Padang Pariaman. Kehadiran orang pusat itu menjadi momentum bagi masyarakat Nagari Kasang untuk meneruskan perjuangan menolak tambang andesit di desa mereka.

Rentang satu tahun terakhir masyarakat Nagari Kasang terus menyuarakan penolakan izin tambang kepada PT Dayana Bumi Artha (PT DBA) di kawasan perbukitan di Nagari Kasang. Penolakan tersebut kian memuncak saat Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerbitkan izin operasional pada 31 Desember 2025, sebulan pascabanjir bandang menerjang sejumlah wilayah di Sumbar, termasuk di Nagari Kasang. Bencana tersebut bahkan menyebabkan tiga warga Nagari Kasang meninggal dunia. 

Ketua KAN Nagari Kasang Bayu Permana telah menyiapkan surat penolakan izin tambang andesit untuk diserahkan kepada Menteri Lingkungan saat kunjungan kerja ke Padang Pariaman. Warga berharap pengaruh dari pejabat kelas menteri itu bisa mendorong pemerintah daerah untuk mencabut izin tambang PT DBA.

Namun, takdir berkata lain, Bayu bersama warga lainnya tidak bisa mendapatkan agenda lokasi yang didatangi oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada 16 Juli 2026 kemarin. Surat penolakan yang telah disiapkan itu tidak pernah sampai.

“Kami sudah cari dan bertanya ke relasi-relasi, tapi tidak bisa mendapatkan info ke mana kunjungan menteri. Surat penolakan itu tidak jadi disampaikan,” kata Bayu kepada Langgam.id Rabu (12/8/2026).

Berbagai upaya telah ditempuh oleh warga untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin tambang andesit di Nagari Kasang. Mulai dengan melayangkan surat ke berbagai instansi terkait, menggelar unjuk rasa, hingga membuat laporan ke Ombudsman. Namun, hingga hari ini, sambung Bayu tidak ada iktikad baik dari pemerintah daerah untuk mendengar penolakan tersebut. 

Bayu menyebutkan pihaknya pernah diterima audiensi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait penolakan izin tambang itu. Saat itu Mahyeldi merespons positif permintaan masyarakat dengan akan menghentikan sementara aktivitas pertambangan untuk mengkaji kembali penerbitan izin tersebut. 

Lampiran Gambar
Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima warga dan KAN Nagari Kasang.

“Gubernur mengatakan akan menghentikan sementara aktivitas tambang untuk dikaji ulang penerbitan izinnya. Bahkan beliau sempat mengatakan kepada kami bahwa perusahaan yang sudah lama beroperasi saja bisa dicabut izinnya, apalagi perusahaan yang baru dapat izin ini,” ujar Bayu.

Namun, hingga hari ini aktivitas tambang tersebut masih berjalan. Bahkan penambangan batu andesit tidak hanya dikerjakan di perbukitan namun juga di bantaran sungai. Hal ini, kata Bayu yang membuat warga khawatir bahwa aktivitas tambang tersebut akan memicu kerusakan lingkungan dan menyebabkan Nagari Kasang semakin rentan dengan bencana. 

Bayu mengatakan Nagari Kasang dilanda banjir yang cukup besar beberapa waktu terakhir. Pada November 2025 banjir dan longsor menerjang daerah tersebut. Rombongan Presiden Prabowo mendatangi langsung Nagari Kasang untuk melihat kondisi pascabencana. Hal serupa juga terjadi pada 2016 saat banjir bandang melanda Padang Pariaman, Presiden ke-7 Joko Widodo juga datang ke Nagari Kasang untuk melihat kondisi pascabencana. 

“Faktor bencana yang melanda nagari kami ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menerbitkan izin tambang ini,” ujarnya.

Menurut dia, warga tidak sedang menolak investasi semata, melainkan berusaha mencegah risiko yang mereka yakini dapat memperburuk kondisi lingkungan di daerah tersebut.

“Masyarakat kami khawatir bahwa aktivitas tambang ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di Nagari Kasang, khususnya Korong Koto lokasi tambang batu andesit tersebut berada,” kata Bayu.

Izin yang Mendatangkan Bencana

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat menyoroti salah satu masalah krusial dari penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang adalah aspek kebencanaan yang dinilai belum menjadi pertimbangan utama. 

Berdasarkan catatan Walhi, Nagari Kasang merupakan kawasan yang sejak lama memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. “Catatan Walhi menunjukkan bahwa sejak 2012 hingga 2026 kawasan tersebut berulang kali terdampak bencana, bahkan sebelum adanya aktivitas pertambangan batuan andesit,” kata Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam.

Menurut Tommy, lokasi tambang berada di sub-Daerah Aliran Sungai Batang Anai, tepatnya Batang Kasang. Kondisi geografis itu, menurut dia, seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah sebelum memberikan izin kepada perusahaan.

“Artinya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang memberikan izin tidak memperhatikan aspek ini, sehingga kami menilai dengan dikeluarkannya izin tambang ini pemerintah telah menyiapkan bencana untuk masyarakatnya sendiri,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti Walhi adalah analisis risiko bencana yang digunakan dalam penyusunan dokumen lingkungan. Tommy mengatakan peta risiko yang dipakai menggunakan skala 1:1.000.000. Menurut dia, peta tersebut lazim digunakan untuk analisis makro yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan untuk menganalisis risiko pada tingkat tapak.

Menurut Tommy, analisis di lokasi tambang semestinya menggunakan peta berskala sekitar 1:10.000 agar mampu menggambarkan kondisi riil kawasan yang akan ditambang. Perbedaan skala tersebut, kata dia, berpengaruh terhadap hasil analisis karena peta berskala besar cenderung memberikan gambaran yang terlalu umum.

Kejanggalan Izin

Di sisi lain, masyarakat Nagari Kasang didampingi oleh Walhi dan PBHI melaporkan dugaan maladministrasi oleh pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang andesit untuk PT DBA. Penerbitan izin operasi produksi tersebut diduga mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana
Kondisi deforstasi di kawasan DAS Air DIngin Padang. Walhi
WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur