
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan Imron Amirullah mengatakan lokasi tambang andesit tersebut berada hanya berjarak puluhan meter dari kawasan permukiman warga dan berada di kawasan hulu DAS Kasang yang memiliki fungsi ekologis sangat penting sebagai daerah tangkapan air, pengendali limpasan permukaan (run off), serta benteng alami terhadap ancaman longsor dan banjir bandang.
Menurut, Imron, keberadaan tambang di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang sangat besar bagi masyarakat. Aktivitas penambangan berpotensi menghilangkan sumber mata air, menimbulkan pencemaran debu, mengganggu produktivitas sawah, serta merusak akses jalan menuju lahan perkebunan masyarakat.
“Ancaman lainnya tentu akan meningkatkan risiko longsor, banjir, dan banjir bandang yang mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda warga Kasang,” ujarnya.
Aliansi menilai penerbitan izin tersebut juga patut diduga mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya asas kehati-hatian, asas keberlanjutan, asas partisipatif, dan asas kearifan lokal.
Ia menyebutkan, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir berulang kali dilanda bencana hidrometeorologi, termasuk di Nagari Kasang.
“Rentetan bencana tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan hulu DAS,” ujarnya.
Walhi Sumbar menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin. Salah satu temuan yang dipersoalkan ialah adanya nama yang tercantum sebagai pihak yang mewakili Kerapatan Adat Nagari Kasang dalam dokumen perizinan.
“Ada satu nama yang menandatangani perizinan tersebut dengan mengatasnamakan KAN Kasang. Namun setelah dikonfirmasi ke Ketua KAN Kasang dan masyarakat bahwa tidak pernah ada yang namanya Maizar sesuai nama di dokumen tersebut dikenali oleh warga,” kata Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam.
Selain mempertanyakan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen perizinan, Walhi Sumatra Barat juga menilai proses penyusunan dokumen lingkungan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tommy Adam mengatakan sosialisasi yang dilakukan perusahaan berlangsung secara terbatas sehingga tidak memberi ruang bagi seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak untuk menyampaikan pendapatnya.
Menurut Tommy, proses sosialisasi hanya dilakukan di warung-warung dan tidak melibatkan masyarakat secara luas. Akibatnya, tidak semua warga mengetahui ataupun ikut memberikan masukan terhadap rencana aktivitas pertambangan tersebut.
Dalih Pemda
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sebelum izin diterbitkan, pemohon telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu syarat utamanya ialah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.






