Di Balik Perlawanan Nagari Kasang Menolak Izin Tambang, Mencegah Bahala Tersebab Deforestasi 

langgam.id — Awal Juli 2026 lalu, pengurus Kerapat Adat Nagari (KAN) Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan kabar jika Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat, dengan salah satu tujuannya adalah Padang Pariaman. Kehadiran orang pusat itu menjadi momentum bagi masyarakat Nagari Kasang untuk meneruskan perjuangan menolak tambang andesit di desa mereka.

Rentang satu tahun terakhir masyarakat Nagari Kasang terus menyuarakan penolakan izin tambang kepada PT Dayana Bumi Artha (PT DBA) di kawasan perbukitan di Nagari Kasang. Penolakan tersebut kian memuncak saat Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerbitkan izin operasional pada 31 Desember 2025, sebulan pascabanjir bandang menerjang sejumlah wilayah di Sumbar, termasuk di Nagari Kasang. Bencana tersebut bahkan menyebabkan tiga warga Nagari Kasang meninggal dunia. 

Ketua KAN Nagari Kasang Bayu Permana telah menyiapkan surat penolakan izin tambang andesit untuk diserahkan kepada Menteri Lingkungan saat kunjungan kerja ke Padang Pariaman. Warga berharap pengaruh dari pejabat kelas menteri itu bisa mendorong pemerintah daerah untuk mencabut izin tambang PT DBA.

Namun, takdir berkata lain, Bayu bersama warga lainnya tidak bisa mendapatkan agenda lokasi yang didatangi oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada 16 Juli 2026 kemarin. Surat penolakan yang telah disiapkan itu tidak pernah sampai.

“Kami sudah cari dan bertanya ke relasi-relasi, tapi tidak bisa mendapatkan info ke mana kunjungan menteri. Surat penolakan itu tidak jadi disampaikan,” kata Bayu kepada Langgam.id Rabu (12/8/2026).

Berbagai upaya telah ditempuh oleh warga untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin tambang andesit di Nagari Kasang. Mulai dengan melayangkan surat ke berbagai instansi terkait, menggelar unjuk rasa, hingga membuat laporan ke Ombudsman. Namun, hingga hari ini, sambung Bayu tidak ada iktikad baik dari pemerintah daerah untuk mendengar penolakan tersebut. 

Bayu menyebutkan pihaknya pernah diterima audiensi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait penolakan izin tambang itu. Saat itu Mahyeldi merespons positif permintaan masyarakat dengan akan menghentikan sementara aktivitas pertambangan untuk mengkaji kembali penerbitan izin tersebut. 

Lampiran Gambar
Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima warga dan KAN Nagari Kasang.

“Gubernur mengatakan akan menghentikan sementara aktivitas tambang untuk dikaji ulang penerbitan izinnya. Bahkan beliau sempat mengatakan kepada kami bahwa perusahaan yang sudah lama beroperasi saja bisa dicabut izinnya, apalagi perusahaan yang baru dapat izin ini,” ujar Bayu.

Namun, hingga hari ini aktivitas tambang tersebut masih berjalan. Bahkan penambangan batu andesit tidak hanya dikerjakan di perbukitan namun juga di bantaran sungai. Hal ini, kata Bayu yang membuat warga khawatir bahwa aktivitas tambang tersebut akan memicu kerusakan lingkungan dan menyebabkan Nagari Kasang semakin rentan dengan bencana. 

Bayu mengatakan Nagari Kasang dilanda banjir yang cukup besar beberapa waktu terakhir. Pada November 2025 banjir dan longsor menerjang daerah tersebut. Rombongan Presiden Prabowo mendatangi langsung Nagari Kasang untuk melihat kondisi pascabencana. Hal serupa juga terjadi pada 2016 saat banjir bandang melanda Padang Pariaman, Presiden ke-7 Joko Widodo juga datang ke Nagari Kasang untuk melihat kondisi pascabencana. 

“Faktor bencana yang melanda nagari kami ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menerbitkan izin tambang ini,” ujarnya.

Menurut dia, warga tidak sedang menolak investasi semata, melainkan berusaha mencegah risiko yang mereka yakini dapat memperburuk kondisi lingkungan di daerah tersebut.

“Masyarakat kami khawatir bahwa aktivitas tambang ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di Nagari Kasang, khususnya Korong Koto lokasi tambang batu andesit tersebut berada,” kata Bayu.

Izin yang Mendatangkan Bencana

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat menyoroti salah satu masalah krusial dari penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang adalah aspek kebencanaan yang dinilai belum menjadi pertimbangan utama. 

Berdasarkan catatan Walhi, Nagari Kasang merupakan kawasan yang sejak lama memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. “Catatan Walhi menunjukkan bahwa sejak 2012 hingga 2026 kawasan tersebut berulang kali terdampak bencana, bahkan sebelum adanya aktivitas pertambangan batuan andesit,” kata Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam.

Menurut Tommy, lokasi tambang berada di sub-Daerah Aliran Sungai Batang Anai, tepatnya Batang Kasang. Kondisi geografis itu, menurut dia, seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah sebelum memberikan izin kepada perusahaan.

“Artinya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang memberikan izin tidak memperhatikan aspek ini, sehingga kami menilai dengan dikeluarkannya izin tambang ini pemerintah telah menyiapkan bencana untuk masyarakatnya sendiri,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti Walhi adalah analisis risiko bencana yang digunakan dalam penyusunan dokumen lingkungan. Tommy mengatakan peta risiko yang dipakai menggunakan skala 1:1.000.000. Menurut dia, peta tersebut lazim digunakan untuk analisis makro yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan untuk menganalisis risiko pada tingkat tapak.

Menurut Tommy, analisis di lokasi tambang semestinya menggunakan peta berskala sekitar 1:10.000 agar mampu menggambarkan kondisi riil kawasan yang akan ditambang. Perbedaan skala tersebut, kata dia, berpengaruh terhadap hasil analisis karena peta berskala besar cenderung memberikan gambaran yang terlalu umum.

Kejanggalan Izin

Di sisi lain, masyarakat Nagari Kasang didampingi oleh Walhi dan PBHI melaporkan dugaan maladministrasi oleh pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang andesit untuk PT DBA. Penerbitan izin operasi produksi tersebut diduga mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan Imron Amirullah mengatakan lokasi tambang andesit tersebut berada hanya berjarak puluhan meter dari kawasan permukiman warga dan berada di kawasan hulu DAS Kasang yang memiliki fungsi ekologis sangat penting sebagai daerah tangkapan air, pengendali limpasan permukaan (run off), serta benteng alami terhadap ancaman longsor dan banjir bandang. 

Menurut, Imron, keberadaan tambang di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang sangat besar bagi masyarakat. Aktivitas penambangan berpotensi menghilangkan sumber mata air, menimbulkan pencemaran debu, mengganggu produktivitas sawah, serta merusak akses jalan menuju lahan perkebunan masyarakat. 

“Ancaman lainnya tentu akan meningkatkan risiko longsor, banjir, dan banjir bandang yang mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda warga Kasang,” ujarnya.

Aliansi menilai penerbitan izin tersebut juga patut diduga mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya asas kehati-hatian, asas keberlanjutan, asas partisipatif, dan asas kearifan lokal. 

Ia menyebutkan, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir berulang kali dilanda bencana hidrometeorologi, termasuk di Nagari Kasang. 

“Rentetan bencana tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan hulu DAS,” ujarnya.

Walhi Sumbar menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin. Salah satu temuan yang dipersoalkan ialah adanya nama yang tercantum sebagai pihak yang mewakili Kerapatan Adat Nagari Kasang dalam dokumen perizinan. 

“Ada satu nama yang menandatangani perizinan tersebut dengan mengatasnamakan KAN Kasang. Namun setelah dikonfirmasi ke Ketua KAN Kasang dan masyarakat bahwa tidak pernah ada yang namanya Maizar sesuai nama di dokumen tersebut dikenali oleh warga,” kata Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam.

Selain mempertanyakan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen perizinan, Walhi Sumatra Barat juga menilai proses penyusunan dokumen lingkungan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Tommy Adam mengatakan sosialisasi yang dilakukan perusahaan berlangsung secara terbatas sehingga tidak memberi ruang bagi seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak untuk menyampaikan pendapatnya.

Menurut Tommy, proses sosialisasi hanya dilakukan di warung-warung dan tidak melibatkan masyarakat secara luas. Akibatnya, tidak semua warga mengetahui ataupun ikut memberikan masukan terhadap rencana aktivitas pertambangan tersebut.

Dalih Pemda

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sebelum izin diterbitkan, pemohon telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu syarat utamanya ialah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Lampiran Gambar
Penampakan bongkahan batuan andesit di lokasi tambang PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatra Barat

“Tanpa adanya persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto.

Namun ia menyatakan Pemprov membuka ruang evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang menyusul dinamika dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Helmi mengatakan, pemerintah menghormati berbagai masukan yang disampaikan masyarakat maupun surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin pertambangan tersebut ditinjau kembali.

Menurutnya, seluruh aspirasi akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.

Terpisah Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk meninjau kembali izin tambang perusahaan.  

“Segera kami akan tinjau ulang soal izin tambang, termasuk titik koordinat lokasi tambang dan berapa lama izin tersebut berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

“Peninjauan akan mencakup legalitas perizinan, lokasi operasional, hingga masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.

Hendra juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keberadaan tambang. Menurutnya, pro dan kontra yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak.

Ia menjelaskan kelompok yang menolak aktivitas tambang, umumnya merupakan masyarakat yang merasa khawatir terhadap potensi bencana dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. 

Sementara itu, kelompok yang mendukung keberadaan tambang sebagian besar merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau bekerja di lokasi pertambangan.

“Yang kontra adalah masyarakat yang memiliki kecemasan dan takut ada bencana karena mereka yang akan mendapatkan dampaknya. Sedangkan yang pro adalah mereka yang bekerja di lokasi tambang,” jelasnya.

Di sisi lain, PT Dayan Bumi Artha (DBA) membantah anggapan bahwa penolakan tersebut mewakili seluruh masyarakat Nagari Kasang. Direktur PT DBA, Yandri Eka Putra mengatakan perusahaan keberatan apabila penolakan itu disebut sebagai sikap masyarakat Nagari Kasang secara keseluruhan.

Menurut Yandri, hanya sebagian warga yang menolak aktivitas pertambangan dan orang-orang yang terlibat dalam aksi penolakan merupakan kelompok yang sama sejak awal persoalan bergulir.

“Kami keberatan kalau dikatakan masyarakat Nagari Kasang menolak. Faktanya hanya sebagian masyarakat dan orang-orangnya itu-itu saja,” kata Yandri.

Ia menegaskan PT DBA memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui prosedur yang sah. Menurut dia, setiap aktivitas pertambangan memang memiliki dampak terhadap lingkungan, tetapi perusahaan yang beroperasi secara legal diwajibkan memiliki dokumen perencanaan, mitigasi dan pengelolaan risiko.

“Tidak ada tambang yang tidak merusak lingkungan. Yang membedakan adalah perusahaan yang memiliki izin sudah memiliki rancangan mitigasi dan pengelolaan risiko atas kegiatan pertambangan yang dilakukan,” ujarnya.

Yandri juga membantah tudingan bahwa perusahaan tidak melibatkan masyarakat sebelum kegiatan dimulai. Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan secara berulang kepada masyarakat sekitar. Bahkan, kata dia sedikitnya sepuluh warga Nagari Kasang bekerja di dalam wilayah konsesi tambang PT DBA. (*)

Tag:

Baca Juga

Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana
Kondisi deforstasi di kawasan DAS Air DIngin Padang. Walhi
WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur