Dengan Sepeda Motor, Wali Kota Padang Tinjau Sejumlah Poskotis Lebaran

Dengan Sepeda Motor, Wali Kota Padang Tinjau Sejumlah Poskotis Lebaran

Wali Kota Padang Hendri Septa tinjau poskotis dengan sepeda motor. (Foto: Humas Pemko Padang)

Langgam.id - Wali Kota Hendri Septa meninjau sejumlah titik posko komando taktis (Poskotis) di Kota Padang untuk memastikan pelayanan dan pengamanan selama Lebaran. Peninjauan dilakukan bersama jajaran Pemko pada Rabu sore (12/5/2021).

Hendri mengatakan, monitoring digelar untuk memastikan masyarakat tetap aman dalam melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih menjelang Lebaran, khususnya di pusat-pusat pertokoan dan perbelanjaan serta kawasan wisata dan padat penduduk.

"Peninjauan kali ini guna memastikan semuanya agar berjalan sesuai harapan. Jika terdapat kendala itu yang harus kita cari solusinya bersama-sama. Intinya adalah kita tidak mau hal-hal yang tak diinginkan terjadi pada Lebaran tahun ini di Kota Padang," katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Pemko Padang.

Monitoring dimulai dari kediaman Wali Kota Padang jl. A. Yani No.11. Wali kota bersama Ketua TP-PKK Ny. Genny Hendri Septa menggunakan sepeda motor.

Peninjauan pertama dilakukan ke Pos Pengamanan Operasi Ketupat Singgalang di Jl. Khatib Sulaiman atau depan Transmart Padang. wali kota dan rombongan juga meninjau ke dalam Transmart Padang guna memastikan pelaksanaan protokol Covid-19 sembari melihat mobilisasi pengunjung pada penghujung Ramadan 1442 H tersebut.

Setelah itu, peninjauan dilanjutkan menuju Posko Kesehatan Operasi Ketupat Singgalang yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kota Padang di depan Mal Plaza Andalas. Kemudian berlanjut ke Posko Pengawasan Protokol Covid-19 di Kelurahan Belakang Pondok, Pos Pelayanan Pantai Air Manis Polsek Padang Selatan hingga Pos Pengawasan Protokol Covid-19 di Kelurahan Batang Arau. Setelah itu rombongan kembali menuju kediaman.

Menurutnya, Kota Padang saat ini masih berada di zona orange penyebaran Covid-19. Karena kondisi itu, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Padang.

SE tersebut, kata Wako Hendri, mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri untuk RT yang berada di zona merah dan oranye. Di zona ini, maka pelaksanaan Shalat Id hanya dibolehkan di rumah masing-masing.

"Sementara bagi warga yang berada pada daerah RT yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning dibolehkan. Tapi hanya di dalam masjid/musala dan tidak dibenarkan di lapangan terbuka. Semuanya tetap melakukan protokol Covid-19 karena akan ada pengawasan dan penindakan tegas oleh aparat pemerintah di kecamatan dan kelurahan serta petugas gabungan," kata wako.

Lebih lanjut,wako mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kota Padang agat dapat saling menjaga dan mencegah hal-hal yang bisa menjadi pusat kerumunan yang berisiko tinggi terjadi penularan covid-19.

"Mari kita berlebaran sesuai aturan yang telah diterapkan pemerintah. Karena saat ini kita masih di tengah pandemi Covid-19, apalagi Padang sedang berada pada zona oranye. Bisa jadi kita akan kembali ke zona merah bila kita abai terhadap aturan-aturan prokes Covid-19."

"Jika kita ingin Covid-19 ini segera melandai dan berakhir, maka mari sama-sama kita senantiasa patuhi prokes Covid-19 dan apa saja kebijakan pemerintah dalam upaya penanganannya," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M