Langgam.id - Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) maupun caleg DPRD Kabupaten dan Kota hasil Pemilu April 2019 lalu, paling telat dilakukan Kamis (4/7/2019). Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani.
Menurut Izwaryani, jadwal sampai tanggal 4 Juli itu hanya bagi daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sesuai aturan, penetapan paling lambat dilakukan tiga hari setelah adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kabupaten dan kota yang tidak mendapat sengketa gugatan di MK sudah boleh menetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK. BRPK itu kemaren tanggal 1. Jadi paling lambat ya tanggal 4," katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa (2/7/2019).
Untuk daerah yang bersengketa, dibolehkan menetapkan calon terpilih setelah adanya keputusan MK. Sedikitnya dari 19 daerah di Sumbar, ada empat kabupaten dan kota yang sedang menunggu proses gugutan. Pertama, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Sijunjung, dan KPU Sumbar sendiri.
"Jadwal penetapan keputusan MK tanggal 1 sampai 5 Agustus 2019. Setelah itu baru bisa ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, KPU Sumbar juga sudah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bersama KPU kabupaten kota untuk mempersiapkan pelaksanaan penetapan calon terpilih dengan metode sainte leagu.
Bimtek juga membahas persoalan-persoalan yang muncul pada tahapan teknis, diantaranya tahapan pencalonan, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi sesuai dengan daftar isian masalah yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten dan Kota. (Rahmadi/RC)
Terkini:
Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota