Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani jajarannya, 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Menurut Teddy, keuntungan yang bisa diperoleh dalam mekanisme restorative justice itu di antaranya pertentangan sosial antara masyarakat bisa di-reduksi.

"Goalnya ke sana. Sehingga keuntungan dan memanfaat yang bisa kita peroleh," ujar Teddy usai Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di Padang, Selasa (28/6/2022).

Kemudian, kata Teddy, asas manfaat yang bisa ditonjolkan dalam penerapan restorative justice yaitu tata kehidupan di masyarakat serta efesiensi anggaran negara. "Kita tidak bisa pungkiri proses peradilan kita ini masih berbelit-belit," ungkapnya.

Teddy mengakui, di internal kepolisian, seperti penyidik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan membutuhkan waktu yang panjang.

"Kejaksaan pun demikian, sampai peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, kemudian PK 1 (peninjauan kembali), PK 2 itu memakan waktu yang panjang," jelasnya.

Maka itu, lanjut Teddy, melalui FGD bersama tokoh adat, masyarakat serta pakar pihaknya meminta masukan sehingga dapat menindaklanjuti kerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tentang restorative justice.

"Kami sedang menyusun MoU tindak lanjut bulan Maret yang lalu antara Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar. MoU terkait penanganan kasus-kasus hukum di luar peradilan, artinya non-advokasi ya," paparnya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu ke Polda Bali

"Ini selaras dengan apa yang tertuang di dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice. Jadi sebetulnya kami ingin mengimplementasikan peraturan itu," sambung Teddy.

Baca Juga

Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung
Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung