Langgam.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan keputusan Nomor: 80 tahun 2022 terkait tidak adanya lagi nagari tertinggal di Kabupaten Agam.
Keputusan itu diterbitkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) secara nasional tahun 2022. Bahkan, sebanyak 20 nagari sudah berstatus mandiri.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam, Asril mengatakan, hasil pengukuran IDM ini, sebanyak 20 nagari di Agam ditetapkan berstatus mandiri.
Hal itu, kata Asril, mengalami peningkatan 100 persen dari tahun lalu yang hanya 10 nagari. Sementara, untuk nagari maju bertambah menjadi 54 nagari, naik dari tahun lalu yang hanya 46 nagari.
Kemudian, peningkatan itu mempengaruhi nagari yang berstatus berkembang, mengalami penurunan dari 26 jadi delapan nagari. "Untuk nagari berstatus tertinggal dan sangat tertinggal tidak ada lagi di Kabupaten Agam," ujar Asril, Kamis (1/9/2022).
Secara nasional, lanjut Asril, IDM nagari Kabupaten Agam berada pada peringkat ke-37 dari 434 kabupaten di yang ada Indonesia.
Asril menyebut, capaian ini menunjukkan bahwa Pemkab Agam telah mampu memberikan arah yang tepat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan nagari, dengan memanfaatkan dana desa dan alokasi dana nagari.
Baca juga: Sosok AKBP Ferry Ferdian, Kapolres Baru di Kabupaten Agam
"Dalam membangun, kita konsen jadikan nagari sebagai episentrum pembangunan, maka OPD teknis juga telah memfokuskan sasaran pembangunan yang tertuang pada renja OPD berbasis pada nagari, sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing nagari," katanya.
—