Dandim 0304 Agam Apresiasi Emak-emak yang Lerai Pengeroyokan Anggotanya oleh Kelompok Moge

Dandim 0304 Agam Apresiasi Emak-emak yang Lerai Pengeroyokan Anggotanya oleh Kelompok Moge

Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dani bersama ibu pelerai pengeroyokan. (Dok. Kodim 0304/Agam)

Langgam.id – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter masih menjadi perhatian publik. Tindakan anarkis rombongan motor gede ini mengakibatkan dua prajurit Kodim 0304/Agam mengalami luka-luka.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Saat peristiwa ini terjadi, terdapat sosok seorang emak-emak yang mencoba melerai aksi pengeroyokan.

Emak-emak tersebut bernama Sri Harlina. Perempuan 57 tahun ini merupakan warga Kayu Gadih, Jambu Aia, Taluak, Kabupaten Agam. Aksi heroik ibu ini saat melerai pengeroyokan juga terekam CCTV di lokasi kejadian.

Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dani, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ibu tersebut yang telah berani untuk melerai tindakan pengeroyokan.

“Kita terima kasih kepada ibu itu, kan ibu itu sudah melerai,” kata Yosip dihubungi langgam.id, Selasa (3/11/2020).

Yosip mengungkapkan, saat pengeroyokan berlangsung ibu ini kebetulan melintas di lokasi kejadian. Apabila ibu itu tidak menahan atau melerai, bisa jadi tindakan kelompok motor gede semakin menjadi.

“Mungkin kalau ibu itu tidak menahan atau melerai, kan bisa orang bertindak lebih jauh. Ibu ini memang kebetulan lewat, karena melihat aksi pengeroyokan lalu berhenti,” jelasnya.

Seperti diketahui, dua prajurit TNI yang mendapat tindakan penganiayaan itu berpangkat Serda masing-masing berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam. Sedangkan kasus ini terus diproses Polres Bukittinggi.

Lima orang yang tergabung dalam komunitas HOG Siliwangi Bandung Chapter telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (18). Terhadap para tersangka pun dijerat pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dosen Universitas Fort De Kock Korban Dugaan Kekerasan Dirawat di RS
Dosen Universitas Fort De Kock Korban Dugaan Kekerasan Dirawat di RS
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM