Dampak Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Diminta Siapkan Pj Bupati dan Wali Kota

kantor gubernur sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id - Pemerintah Provisi (Pemprov) Sumatra Barat diminta menyiapkan nama-nama Pejabat (Pj) wali kota dan bupati. Permintaan yang datang dari Kemendagri itu menyusul masih berlangsungnya perkara hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita diminta menyiapkan nama-nama jika di batas akhir jabatan bupati wali kota belum ada pengganti secara keseluruhan, karena dilantik secara serentak," Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan rata-rata bupati dan wali kota hasil akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021. Meski perkara tidak berasal dari semua daerah di Sumbar, paslon terpilih dan tidak berperkara belum bisa dilantik karena pelantikan dilaksanakan serentak.

Baca juga: MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari

Seperti diketahui, hasil pilkada di lima daerah di Sumbar sudah mulai disidangkan di MK. Kelima daerah itu yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Padang Pariaman, Kabupaten Solok, dan Limapuluh Kota.

Pelantikan kepala daerah itu baru bisa dilakukan setelah adanya putusan MK. Keputusan dapat diketahui paling cepat pada 15 Februari 2021.

Selain hasil pilkada di lima daerah itu, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar juga berperkara di MK. Pemprov Sumbar kini menunggu keputusan dari Kemendagri terkait Pj Gubernur pengganti Irwan Prayitno yang akan mengakhiri jabatan pada 12 Februari.

"Kewenangan ada di Kemendagri, nanti kalau sampai batas AMJ nya belum ada keputusan maka jabatan gubernur diisi oleh Plh atau PJ, kita sifatnya hanya menunggu," katanya. (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus