Dalam Sehari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Payakumbuh

Dalam Sehari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di Jalan Flamboyan RT 02/02, Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony S dalam keterangan tertulis bersama KBO Satnarkoba Iptu Rika Susanto dan Paur Humas Ipda Aiga mengatakan, para tersangka yang ditangkap pada Senin (18/11/2019) malam. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa sabu dan ganja.

Dari pelaku berinisial AU (34) dan RK (26), petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu, juga tiga paket daun ganja dua telepon seluler dan satu bal kertas piper dari tangan pelaku DA.

Paur humas menambahkan, penangkapannya terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran satnarkoba Polres Payakumbuh.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga