Langgam.id - Tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjanh dibawah komando AKP Yaddi Purnama kembali ungkap empat kasus penyalah gunaan narkotika di kota serambi Mekah itu pada tanggal 11 dan 12 November 2022 dengan jumlah pelaku sebanyak lima orang.
Penangkapan pertama terhadap pelaku WS (37) dan IH (27) pada hari Jumat pukul 09.00 Wib berlokasi di sebuah rumah di Jln RPH RT IX Kelurahan Silaing Bawah (di rumah pelaku WS).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku. Polisi menemukan kedua pelaku berada dirumah WS tersebut. Ketika ditangkap petugas, WS dan IH mengakui (kooperatif) dan memberitahu petugas dimana pelaku menyimpan narkotika jenis sabu sabu miliknya.
Pelaku menyimpan di dalam saku jaket yang di gantung di dinding di kamar ditempati pelaku IH yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak dua paket besar dan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar.
Beselang dua jam kemudian atas informasi masyarakat polisi juga berhasil menangkap MF (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Bawah.
Ketika di tangkap petugas, MF tidak melakukan perlawanan lalu mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana pelaku menyimpan narikotika jenis sabu sabu miliknya.
Pelaku MF ditangkap ketika sedang duduk-duduk di rumahny. Dari tangan MF polisi menyita barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket daun ganja kering yang di letakkan di dalam kamar rumahnya. Kemudian MF dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Panjang.
Selang satu hari kemudian pada Sabtu (12/11) polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PD (25) pada pukul 14.00 WIB.
PD ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, ketika sedang melakukan pencarian terhadap pelaku PD petugas menemukan PD sedang berada di pinggir jalan di daerah Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat.
kKtika ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering yang digenggam pelaku PD dengan tangan kiri nya. Berdasarkan keterangan PD barang haram tersebut di dapat dari rekannya bernama MZ (24) seorang penjaga bilyar di jalan Abu Hanifah Kelurahan Guguk Malintang.
Setelah menangkap PD polisi segera memburu MZ, tak lama kemudian pelaku MZ di temukan polisi di sebuah tempat bilyar di Jalan Abu Hanifah.
Saat digeledah polisi menemukan satu paket ganja kering dan uang tunai 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku celana yang di gunakan MZ.
Kini kelima pelaku besera seluruh barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K mengapresiasi kinerja personil jajaran Satres Narkoba atas usaha dan kerja kerasnya dalam waktu dua hari berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering.
"Penangkapan terhadap kelima orang pelaku merupakan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres, Selasa (15/11/2022).
Donny mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan mambantu kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika.