Daftar Nama dan Kasus 8 Narapidana yang Kabur dari Rutan Muara Labuh

narapidana

Ilustrasi - Tahanan. (Foto: tribatanews.polri.go.id)

Langgam.id - Delapan orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) melarikan diri dari sel tahanan. Diketahui, mereka kabur lewat ventilasi di kamar nomor 6 dengan cara memotong rangka besi.

"Lagi salat tarawih, mereka (narapidana kabur) memanfaatkan situasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono dihubungi langgam.id, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: 8 Narapidana Rutan Muara Labuh Kabur lewat Ventilasi

Hingga kini proses pengejaran terhadap narapidana tersebut terus dilakukan tim gabungan terdiri dari Polri dan petugas Rutan. Berikut nama-nama narapidana yang kabur:

1. Suriadi Kabailangan (32), warga Jorong Manggih, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan atau Desa Simelagi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP. Lama Pidana 2 tahun dan sisa pidana 1 tahun 5 bulan 4 hari.

2. Efzawan (50), warga Bariang Rao-Rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara Narkoba pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.

3. Nasli Dedi (43), warga Jorong Panai, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara narkoba pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 6 tahun dan isa pidana 4 tahun 8 bulan 11 hari.

4. Irwansyah (36), warga Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dan 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Sisa Pidana 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Jorong Sungai Padi, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 tahun dan sisa pidana 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51), warga Jorong Sungai Kalu,Nagari Pakan Raba'a Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana perlindungan anak, Pasal 76D UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Lama pidana 8 tahun dan sisa pidana 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34), warga Jorong Sungai Manau, Nagari Pakan Raba'a Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 Tahun 3 bulan dan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jalan Rawa Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dengan perkara narkoba pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 7 tahun dan sisa pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif