Daftar Aturan Baru PPKM Level 4 di Kota Padang

ppkm level 4, ppkm level 4 padang, ppkm padang, aturan ppkm padang, ppkm padang

Aksi protes PPKM di Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, termasuk Kota Padang. Aturan PPKM ini berlaku 7-20 September 2021.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengungkapkan, terdapat penurunan jumlah daerah dengan status PPKM level 4 dibandingkan 2 minggu lalu.

Sebelumnya, ada 34 kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 4 pada 24 Agustus – 6 September 2021.

“Untuk wilayah luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/9/2021).

Airlangga mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali termasuk Padang, antara lain:

1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 3 Daerah di Sumbar Turun ke Level 2

2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

4. Operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

5. Kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Sebelumnya, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, tiga daerah berhasil turun ke PPKM level 2 yakni Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Sijunjung.

Sementara Kabupaten Pasaman yang berada di PPKM Level 2 pada periode sebelumnya, naik ke level 3.

Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya berada level 3, dan Kota Padang menjadi satu-satunya yang menerapkan PPKM level 4.

15 kabupaten/kota di Sumbar yang menerapkan PPKM level 3 yakni, Agam,Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, dan Payakumbuh.

Kemudian Sawahlunto, Kota Solok, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

Selain perpanjangan PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti rendahnya capaian vaksinasi covid-19 di Sumbar.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre