CPNS 2019, Sumbar Sediakan 12 Formasi Khusus Disabilitas

CPNS 2019, Sumbar Sediakan 12 Formasi Khusus Disabilitas

Ilustrasi PNS disabilitas (ist)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyediakan 12 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 khusus untuk disabilitas. Jumlah tersebut disebutkan dalam surat pengumuman Gubernur Sumbar Nomor : 800/7313/BKD-2019.

Penerimaan CPNS sesuai dengan amanat undang-undang memang harus disediakan 2 persen kuota untuk kaum disabilitas. 12 kursi untuk disabilitas itu masuk ke dalam tenaga teknis.

Tahun ini khusus Pemprov Sumbar mendapatkan 603 kuota secara keseluruhan. Jumlah tersebut terbagi menjadi 159 tenaga kesehatan, 336 tenaga pendidikan, dan 108 tenaga teknis yang di dalamnya termasuk 12 disabilitas.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang, Icun Sulhadi, mengapresiasi Pemprov Sumbar yang telah membuka formasi untuk disabilitas. Menurutnya, pemprov telah memenuhi ketentuan undang-undang untuk memberikan 2 persen kuota disabilitas.

“Alhamdulillah, kami apresiasi atas telah ditetapkannya 12 formasi CPNS tahun ini,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Dia mengingatkan agar jenis disabilitas itu nantinya dibuat lebih jelas. Sebab saat ini keterangan disabilitasnya masih umum.

“Jangan sampai ada manipulasi dari disabilitas, ini rawan. Teman-teman dari medis nantinya harus memastikan, sayang nanti kalau hak-hak yang benar-benar disabilitas terabaikan,” katanya.

Dia mencontohkan bagi tunanetra yang tingkat low vision, itu betul-betul tuna netra murni. Bukan hanya minus saja, karena sayang nantinya yang murni malah tidak dapat.

“Betul-betul diperiksa, kecuali kalau fisik kan nampak langsung. Benar-benar disabilitas murni, kalau tidak yang minus mata 2 atau 3 malah masuk pula,” katanya.

Menurutnya, Sumbar telah berani membuka peluang lebih besar bagi disabilitas. Hal ini berbeda dari daerah lain yang kadang tidak membuka peluang CPNS disabilitas sebesar di Sumbar. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Percepat Penanganan Bencana, Gubernur Minta Daerah Tak Terdampak di Sumbar Beri Dukungan
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!