Covid-19 Melonjak, Kemendikbud Ingin Opsi Sekolah Tatap Muka Tetap Ada

Pemko Solok Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka

Ilustrasi seorang pelajar berangkat ke sekolah (Foto: sasint/pixbay.com)

Langgam.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingingkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tetap ada. Namun keikutsertaan siswa tetap tergantung pada izin orang tua.

"Sekolah tetap wajib memberikan opsi PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan orang tua tetap memiliki hak untuk menentukan anaknya untuk PTM terbatas maupun PJJ," kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, seperti dikutip dari laman Tempo, Selasa (22/6/2021).

Dia mengatakan kebijakan sekolah tatap muka itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Di sana disebutkan bahwa sekolah di zona merah diinstruksikan menerapkan kebijakan belajar dari rumah.

"Pemerintah daerah berwenang menghentikan sementara PTM Terbatas dan sekolah kembali PJJ jika terdapat kasus covid-19 di satuan pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar pemerintah menunda waktu dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022 dan menghentika sekolah tatap muka. Hal itu karena lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini.

“KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17 persen,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021). (*ABW)

Baca Juga

Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Imbas Kabut Asap
Mulai 4 September 2023, Pemko Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah (Senin-Jumat) untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP.
Terapkan 5 Hari Sekolah, Wako Bukittinggi Anjurkan Guru Tak Beri PR ke Siswa
Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Program ini dimulai pada 4 September
Terapkan 5 Hari Sekolah, Berikut Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi menerbitkan aturan lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Aturan dimulai 4 September 2023 ini.
Pemko Bukittinggi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 4 September 2023