CFD Khatib Sulaiman Padang Buka 12 Juli, Ini Syarat Lari dan Bersepeda

CFD Padang

Penggiat olahraga sepeda di Kota Padang (Foto: Dok. JJS)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berencana bakal membuka kembali hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, pada 12 Juli 2020 mendatang. Biasanya, CFD ini dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Bustavidia mengatakan, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi masyarakat ketika CFD kembali dibuka. Seperti, memenuhi protokol kesehatan penanganan covid-19.

“Persyaratan ini wajib dipenuhi. Kalau tidak, warga yang ingin masuk di car free day Jalan Khatib Sulaiman tidak diperbolehkan,” kata Bustavidia dihubungi langgam.id, Minggu (28/6/2020).

Ia menyebutkan, apabila masyarakat yang masuk ke car free day hanya sekedar olahraga jalan diperbolehkan menggunakan masker. Namun jika lari atau bersepeda, diwajibkan pakai face shield (pelindung wajah).

“Olahraga lari itu diharuskan pakai face shield, tidak boleh pakai masker karena berbahaya. Termasuk olahraga sepeda. Warga harus melengkapi alat pelindung ini, kalau tidak, ya tidak boleh masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, penghentian CFD di sepanjang jalan Khatib Sulaiman Padang telah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2020. Hal ini mengingat kondisi pandemi covid-19.

Baca juga : Antisipasi Corona, Pemprov Sumbar Hentikan Car Free Day

Sementara, untuk di kawasan GOR H Agus Salim, sejak kenormalan baru masyarakat juga telah memadati kawasan tersebut untuk berolahraga. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi