Langgam.id - Pemerintah dan DPR RI bersama penyelenggara Pemilu menyepakati bahwa pilkada 2020 akan tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 meski pandemi covid-19 belum reda. Akibatnya, kampanye dilakukan secara daring.
Kebijakan tersebut untuk menghindari terjadinya penularan secara masif pada tahapan tahapan Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa metode kampanye akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yakni digelar secara digital atau virtual.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan berhubung pandemi covid-19 masih belum reda di hampir seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Sumbar, maka kampanye terbuka atau secara tatap muka tidak dapat digelar.
Baca juga: Cara Cagub Sumbar Kampanye di Masa Pendemi, Barabab hingga Makan Durian
"Tak ada lagi kampanye dalam bentuk rapat umum, lomba-lomba atau kegiatan yang melibatkan massa," kata Gebril, dalam Rakor Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diselenggarakan di hotel Grand Inna Muara Padang, Senin (5/10/2020).
Sebagai gantinya, kampanye akan digelar secara digital dan virtual. Kampanye melalui media sosial atau media online (dalam jaringan) juga tetap dapat dilaksanakan.
Perubahan paradigma kampanye ini sesuai dengan aturan," ucapnya. (Rahmadi/ABW).