Catatan Perludem Soal Putusan DKPP Berhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Amnnasmen dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Pemberian sanksi itu menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perlu ditelisik lebih dalam.

Peneliti Perludem , Fadil Ramadhanil mengatakan ada beberapa hal yang perlu diberi catatan terhadap Putusan DKPP ini. Pertama, DKPP perlu melihat secara detail setiap kasus dengan pemeriksaan yang cukup dan tidak diselesaikan dengan terburu-buru.

"Hal ini mungkin perlu ditanya ke DKPP. Indikatornya menurut saya, rangkaian persidangan yang cukup untuk mendengarkan keterangan saksi, menggali bukti dan fakta-fakta lainnya," kata Fadil, Selasa (10/11/2020).

Menurut Fadil, jika persidangan hanya dilakukan beberapa jam dan hanya satu kali tidak akan maksimal untuk mengungkap secara utuh sebuah dugaan pelanggaran etik. Sebab pelanggaran etik itu boleh jadi melibatkan banyak aktor.

Selian itu, DKPP juga perlu menjelasakan tujuan dijatuhkannya sanksi. Sebab pemberhentian seorang pimpinan lembaga bisa berpengaruh pada kelangsungan tugas yang dijalankan lembaga itu.

"Menurut saya sanksi ini perlu dijelaskan oleh DKPP, tujuannya untuk apa. Sebab urusan ketua, dan pembagian divisi adalah bagian penting, yang berpengaruh terhadap tata kelola dan jalannya lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

Baca juga: Amnasmen Terima Diberhentikan dari Ketua KPU Sumbar Demi Jaga Pelaksanaan Pilkada

Dengan penjatuhan sanksi etik seperti yang diterima Amnasmen, menurutnya menuruenya bisa berpengaruh terhadap solidnya lembaga KPU, khususnya profesionalitas komisoner untuk menjalankan fungsi kelembagaan.

"Solidnya KPU, artinya juga berdampak terhadap kelancaran penyelenggaran pilkada" ujarnya.

Sebelumnya, Amnasmen menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat, demi menjaga pelaksanaan Pilkada 2020.

“Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini,” kata Amnasmen dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manadi mengatakan, pembayaran honor petugas KPPS
KPU Sumbar: Pembayaran Honor Petugas KPPS PSU DPD RI Paling Lambat 16 Juli 2024
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
Desain Surat Suara PSU DPD RI Sumbar Sudah Disetujui, KPU: Segera Dikirim ke Percetakan
KPU Sumbar resmi menetapkan 65 calon anggota DPRD Sumatra Barat terpilih pada Pemilu serentak 2024 pada rapat pleno yang digelar Jumat
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Nama-namanya
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumbar
PSU DPD Sumbar Diulang Usai MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Begini Respons KPU