Catatan Perludem Soal Putusan DKPP Berhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Amnnasmen dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Pemberian sanksi itu menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perlu ditelisik lebih dalam.

Peneliti Perludem , Fadil Ramadhanil mengatakan ada beberapa hal yang perlu diberi catatan terhadap Putusan DKPP ini. Pertama, DKPP perlu melihat secara detail setiap kasus dengan pemeriksaan yang cukup dan tidak diselesaikan dengan terburu-buru.

"Hal ini mungkin perlu ditanya ke DKPP. Indikatornya menurut saya, rangkaian persidangan yang cukup untuk mendengarkan keterangan saksi, menggali bukti dan fakta-fakta lainnya," kata Fadil, Selasa (10/11/2020).

Menurut Fadil, jika persidangan hanya dilakukan beberapa jam dan hanya satu kali tidak akan maksimal untuk mengungkap secara utuh sebuah dugaan pelanggaran etik. Sebab pelanggaran etik itu boleh jadi melibatkan banyak aktor.

Selian itu, DKPP juga perlu menjelasakan tujuan dijatuhkannya sanksi. Sebab pemberhentian seorang pimpinan lembaga bisa berpengaruh pada kelangsungan tugas yang dijalankan lembaga itu.

"Menurut saya sanksi ini perlu dijelaskan oleh DKPP, tujuannya untuk apa. Sebab urusan ketua, dan pembagian divisi adalah bagian penting, yang berpengaruh terhadap tata kelola dan jalannya lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

Baca juga: Amnasmen Terima Diberhentikan dari Ketua KPU Sumbar Demi Jaga Pelaksanaan Pilkada

Dengan penjatuhan sanksi etik seperti yang diterima Amnasmen, menurutnya menuruenya bisa berpengaruh terhadap solidnya lembaga KPU, khususnya profesionalitas komisoner untuk menjalankan fungsi kelembagaan.

"Solidnya KPU, artinya juga berdampak terhadap kelancaran penyelenggaran pilkada" ujarnya.

Sebelumnya, Amnasmen menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat, demi menjaga pelaksanaan Pilkada 2020.

“Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini,” kata Amnasmen dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Sumbar, Publik Bisa Beri Masukan