Catatan Perludem Soal Putusan DKPP Berhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Amnnasmen dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Pemberian sanksi itu menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perlu ditelisik lebih dalam.

Peneliti Perludem , Fadil Ramadhanil mengatakan ada beberapa hal yang perlu diberi catatan terhadap Putusan DKPP ini. Pertama, DKPP perlu melihat secara detail setiap kasus dengan pemeriksaan yang cukup dan tidak diselesaikan dengan terburu-buru.

"Hal ini mungkin perlu ditanya ke DKPP. Indikatornya menurut saya, rangkaian persidangan yang cukup untuk mendengarkan keterangan saksi, menggali bukti dan fakta-fakta lainnya," kata Fadil, Selasa (10/11/2020).

Menurut Fadil, jika persidangan hanya dilakukan beberapa jam dan hanya satu kali tidak akan maksimal untuk mengungkap secara utuh sebuah dugaan pelanggaran etik. Sebab pelanggaran etik itu boleh jadi melibatkan banyak aktor.

Selian itu, DKPP juga perlu menjelasakan tujuan dijatuhkannya sanksi. Sebab pemberhentian seorang pimpinan lembaga bisa berpengaruh pada kelangsungan tugas yang dijalankan lembaga itu.

"Menurut saya sanksi ini perlu dijelaskan oleh DKPP, tujuannya untuk apa. Sebab urusan ketua, dan pembagian divisi adalah bagian penting, yang berpengaruh terhadap tata kelola dan jalannya lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

Baca juga: Amnasmen Terima Diberhentikan dari Ketua KPU Sumbar Demi Jaga Pelaksanaan Pilkada

Dengan penjatuhan sanksi etik seperti yang diterima Amnasmen, menurutnya menuruenya bisa berpengaruh terhadap solidnya lembaga KPU, khususnya profesionalitas komisoner untuk menjalankan fungsi kelembagaan.

"Solidnya KPU, artinya juga berdampak terhadap kelancaran penyelenggaran pilkada" ujarnya.

Sebelumnya, Amnasmen menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat, demi menjaga pelaksanaan Pilkada 2020.

“Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini,” kata Amnasmen dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024