Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Amnnasmen dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Pemberian sanksi itu menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perlu ditelisik lebih dalam.
Peneliti Perludem , Fadil Ramadhanil mengatakan ada beberapa hal yang perlu diberi catatan terhadap Putusan DKPP ini. Pertama, DKPP perlu melihat secara detail setiap kasus dengan pemeriksaan yang cukup dan tidak diselesaikan dengan terburu-buru.
"Hal ini mungkin perlu ditanya ke DKPP. Indikatornya menurut saya, rangkaian persidangan yang cukup untuk mendengarkan keterangan saksi, menggali bukti dan fakta-fakta lainnya," kata Fadil, Selasa (10/11/2020).
Menurut Fadil, jika persidangan hanya dilakukan beberapa jam dan hanya satu kali tidak akan maksimal untuk mengungkap secara utuh sebuah dugaan pelanggaran etik. Sebab pelanggaran etik itu boleh jadi melibatkan banyak aktor.
Selian itu, DKPP juga perlu menjelasakan tujuan dijatuhkannya sanksi. Sebab pemberhentian seorang pimpinan lembaga bisa berpengaruh pada kelangsungan tugas yang dijalankan lembaga itu.
"Menurut saya sanksi ini perlu dijelaskan oleh DKPP, tujuannya untuk apa. Sebab urusan ketua, dan pembagian divisi adalah bagian penting, yang berpengaruh terhadap tata kelola dan jalannya lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.
Baca juga: Amnasmen Terima Diberhentikan dari Ketua KPU Sumbar Demi Jaga Pelaksanaan Pilkada
Dengan penjatuhan sanksi etik seperti yang diterima Amnasmen, menurutnya menuruenya bisa berpengaruh terhadap solidnya lembaga KPU, khususnya profesionalitas komisoner untuk menjalankan fungsi kelembagaan.
"Solidnya KPU, artinya juga berdampak terhadap kelancaran penyelenggaran pilkada" ujarnya.
Sebelumnya, Amnasmen menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat, demi menjaga pelaksanaan Pilkada 2020.
“Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini,” kata Amnasmen dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). (Rahmadi/ABW)