Calon Independen Pilkada Solok Selatan Wajib Kantongi 11.417 KTP, Partai 5 Kursi

gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. (Sumber: Pii)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel), telah mulai menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu (15/1/2020) dengan mensosialisasikan program, aturan dan jadwal perhelatan Pilkada kepada masyarakat.

“Ya, sosialisasi kami gelar tiga hari dan menyasar semua kecamatan di Solsel. Terutama untuk para wali nagari, kepala jorong, bamus nagari dan anggota panwascam dan unsur forkopimda yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata komisioner divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Solsel, Andi Andrawan Putra, kemarin.

Sosialisasi bertujuan menghadirkan pemilu damai, aman, jujur dan meningkatkan partisipasi. Masyarakat perlu mengetahui dengan rinci tahapan demi tahapan pilkada mendatang salah satunya pilkada Solok Selatan.

KPU sendiri, lanjut Andi, telah memulai tahapan awal pilkada 2020 sejak 26 Oktober 2019 lalu. Diawali dengan penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan dan sebarannya.

Syarat dukungan calon independen atau perseorangan bakal calon kepala daerah harus mengantongi jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih di Solsel, yakni sebanyak 11.417 dukungan kartu tanda penduduk yang tersebar di empat kecamatan.

“Bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU dengan membawa jumlah dukungan itu selanjutnya akan dilakukan pengecekan lapangan dulu,” katanya.

Sedangkan, syarat pencalonan melalui partai harus memiliki perwakilan kursi di DPRD minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah partai.

Di Solsel sendiri, partai baru bisa mengusung bakal calon jika memiliki minimal lima perwakilan kursi hasil dari 20 persen dari 25 jumlah kursi di DPRD.

“Perolehan kursi di DPRD Solsel dari partai pemenang hanya empat kursi yang terbanyak. Artinya, setiap partai diharuskan untuk berkoalisi bila ingin mengusung bakal calonnya,” ujarnya. (*/ICA)

Baca Juga

Longsor Tambang Ilegal Solok Selatan, Polisi Sebut Tidak Ada Penggunaan Alat Berat
Longsor Tambang Ilegal Solok Selatan, Polisi Sebut Tidak Ada Penggunaan Alat Berat
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dishub Sumbar mencatat ada sebanyak 12 ruas jalan yang rawan longsor di wilayah Provinsi Sumbar.
Kronologi Longsor Tambang Emas Solok Selatan Renggut 4 Korban Jiwa
Update Tambang Batu Bara Meledak di Sawahlunto: 6 Meninggal, 2 Selamat
4 Orang Meninggal Tertimbun Longsor di Tambang Ilegal Solok Selatan
Rapor Siswa SD dan SMP di Padang Dibagikan Via Online
Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Solsel Alihkan Pembelajaran SD-SMP ke Rumah
Rencana Kantor DPRD Solok Selatan, Ruang Sidang Dirancang Tampung 800 Orang
Rencana Kantor DPRD Solok Selatan, Ruang Sidang Dirancang Tampung 800 Orang
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Kualitas Udara Daerah Pesisir Sumbar Membaik, Solok Selatan hingga Dharmasraya Kategori Tidak Sehat