KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran PPK

Defil

Anggota KPU Kabupaten Solok, Defil (ist)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), membuka pendaftaran untuk Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Pendaftaran akan dibuka dari 18-24 Januari 2020.

Bagi yang ingin mendaftar, dapat langsung mengantarkan lamaran beserta persyaratan ke Kantor KPU di Koto Baru. Juga bisa lamaran diantar melalui via pos.

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan setelah masa pendaftaran pihaknya akan melakukan tahapan penelitian administrasi tanggal 25-27 Januari 2020.

"Kemudian, hasil penelitian administrasi akan kami umumkan dari tanggal 28-29 Januari," kata Defil, Rabu (15/1/2020).

Untuk tes tertulis akan dilaksanakan pada 30 Januari. Pihak KPU merencanakan seluruh tahapan seleksi PPK akan dilangsungkan di kantor KPU Solok di Koto Baru.

Untuk pengumuman hasil tes tertulis akan disampaikan KPU pada 3-5 Februari. Dilanjutkan dengan tes wawancara dari 8-13 Februari. Hasil wawancara akan diumumkan dari 15-21 Februari 2020.

"Pengumuman pelamar yang lolos sebagai petugas PPK akan kita sampaikan dari 26-28 Februari 2020 dan pelantikan dijadwalkan pada 29 Februari 2020," ujarnya.

Untuk Pilkada 2020 mendatang, setiap kecamatan akan ditempatkan lima orang PPK dan 3 orang staf. Nantinya, petugas PPK ini yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan dintingkat kecamatan.

"Masa kerja PPK mulai dari 1 Maret-30 November 2020. Dalam masa kerja 9 bulan tersebut, PPK akan menerima gaji standar Upah Minimum Regional (UMR), untuk ketua PPK sebesar Rp1,9 juta," katanya.

Defil mengungkapkan, adapun syarat bagi pelamar di antaranya usia minimal 17 tahun. Kemudian pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan bukan pengurus serta anggota partai politik.

"Tentunya berdomisili di wilayah kerja PPK, bukan tim sukses peserta Pilkada.
Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP," jelasnya.

Selanjutnya, pelamar tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Kelengkapan dokumen pendaftaran meliputi Fotocopy KTP (1), Fotocopy Ijazah (1) pas foto 4x6 sebanyak dua lembar (2), membuat surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan domisili bagi pelamar yang alamat domisilinya berbeda dengan KTP.

"Pelamar juga tidak boleh menjabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Syarat administrasi dikemas dalam map tulang warna hijau dan disampaikan pada KPU sesuai jadwal yang ditentukan," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih