Cabut Perwako Retribusi Pedagang, Pemko Bukittinggi Tak Takut Kekurangan Pendapatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengaku tidak khawatir pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang retribusi pedagang pasar membuat daerah itu kehilangan potensi pendapatan. Menurutnya sumber pendapatan Bukittinggi bukan hanya berasal dari pasar.

“Sumber pendapatan itu kan bukan dari pasar saja. Masih banyak sumber dan potensi lainnya. Kalaupun hilang, ini kan tidak seberapa,” kata Erman dala keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Dia menilai berkurangnya pendapatan dari retribusi bisa diatasi dengan subsidi silang. Pencabutan perwako itu, kata dia, dilakukan untuk kepentingan para pedagang.

“Masih bisa subsidi silang, karena bagi kita yang terpenting masyarakat yang sebagian besar adalah pedagang, bisa terbantu,” ujarnya.

Baca juga: Bukittinggi Akhirnya Cabut Perwako tentang Retribusi Pedagang

Sebelumnya, Permko Bukittinggi telah mencabut Perwako 40/41 tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar. Pencabutan perwako itu disampaikan langsung Erman pada Jumat (6/8/2021).

Dia mengakui pencabutan perwako itu dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemko Bukittinggi juga membentuk draf dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018.

Perwako pengganti Perwako 40/41 itu yakni Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan yang mencabut Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan.

Kemudian juga ada perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018, tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.

Pencabutan perwako itu membuat adanya penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi. Penurunan maksimal sebesar 30 persen.

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Bukittinggi Kembali Berlakukan Sekolah Jarak Jauh 
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Kota Padang Pimpin Klasemen Medali Porprov XVI Sumbar 2026, Solok dan Bukittinggi Membayangi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang