Bupati Solok Selatan Terbitkan SK Dokter Romi Syofpa Ismael

Bupati Solok Selatan Terbitkan SK Dokter Romi Syofpa Ismael

Drg. Romi Syofpa Ismael (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Drg Romi Syofpa Ismael.

Surat keputusan Bupati Solok Selatan tersebut diterbitkan dengan nomor 813/200/BKPSDM/Bupati-2019, tentang pengangkatan CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Bupati menandatangani surat tersebut dengan tanggal 2 September 2019. Pada surat dijelaskan bahwa dr Romi ditugaskan di RSUD Solok Selatan.

"Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2019, dipandang perlu mengangkat namanya tersebut menjadi CPNS," tulisnya, dalam surat tersebut.

Dokter Romi membenarkan SK dari bupati Solok Selatan untuknya. Ia bersyukur perjuangan mendapatkan haknya kembali berhasil dilakukan. BKPSDM Solok Selatan memberikan SK miliknya pada Rabu, (25/9/2019).

"Iya benar, SK saya. Sudah saya ambil, alhamdulillah per tanggal 25 September SK CPNS saya sudah diberikan oleh BKPSDM Solok Selatan," kata drg Romi, saat dihubungi dari Padang, Jumat, (27/9/2019).

Dia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dirinya berjuang mendapatkan haknya. Ia bersyukur pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah memberikan haknya dan bagi semua pihak yang telah mendukung dirinya.

Ia berharap bisa menjalani karirnya sebagai CPNS dengan baik dan sukses. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Bupati Solsel Khairunnas saat menghadiri panen perdana ayam broiler (Foto: Adpim Pemprov Sumbar)
Sukses Panen Perdana, Ternak Ayam Broiler di Solsel Bisa Jadi Contoh Bagi Daerah Lain
Langgam.id-Muzni Zakaria
Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin
Penjelasan Epyardi Asda Soal Pembubaran Pembagian Sembako dan Memarahi Petugas
Usai Marah-marah, Bupati Sebut Layanan Puskesmas di Solok Membaik
Muzni Zakaria
Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut
MUZNI ZAKARIA BUPATI SOLOK SELATAN
Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun