Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin

Langgam.id-Muzni Zakaria

Muzni Zakaria. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzni dieksekusi setelah hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).

"Eksekusi dilakukan terhadap terpidana Muzni Zakaria mantan Bupati Solok Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek Mesjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/9/2021).

Ia mengatakan, Muzni Zakaria dieksekusi dengan cara memasukannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Muzni Zakaria dipindahkan sejak Kamis (16/9/2021) dari LP Muaro ke LP Sukamiskin.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Selain itu terang Ali, Muzni juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar.

Baca juga: Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun.

Diketahui, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama Muzni Zakaria.

Diketahui, Muzni Zakaria terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Muzni Zakaria pada 21 Oktober 2020.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada