Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD, Pengacara: Tak Ada Rencana Lapor Balik

bupati solok dilaporkan ketua dprd

Pengacara Bupati Solok Epyardi Asda. [Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik di WhatsApp Group (WAG).

Dugaan pencemaran baik itu berdasarkan rekaman video yang dibagikan Epyardi Asda di WhatsApp Group (WAG) TOP 100. Namun menurut Penasehat Hukum Epyardi Asda, Suharizal, tujuan kliennya membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengitervensi partai dalam mosi tidak percaya.

Mosi tidak percaya itu ditujukan terhadap Ketua DPRD yang ditandatangani 27 anggota dewan. Kemudian Epyardi Asda merasa mendapat tudingan bahwa ia telah melakukan intervensi partai.

"Kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 dilakukan pertemuan di ruangan bupati. Selanjutnya bupati merekam pembicaraan atas seizin semua anggota dewan yang hadir dan sepakat untuk dibagikan," kata Suharizal di Padang, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Bupati Solok Marah-marah di Puskesmas, Ancam Jatuhkan Sanksi untuk ASN

Rekaman itu, kata dia, dibagikan kliennya ke group WAG TOP 100. Video 1 menit 31 detik sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan yang disangkakan ke kliennya itu tidak benar.

"Lagian dalam video, bupati hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Septrimen (anggota dewan fraksi Gerindra)," jelasnya.

Suharizal menilai video yang jadi bahan aduan bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam group yang amat privat dan bupati pun ada di dalamnya," ujarnya.

Ia mempertanyakan dari mana rekaman itu didapatkan, padahal Dodi Hendra tidak ada di dalam WAG. Sementara anggota WAG itu adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.

"Dia (Dodi Hendra) tidak ada dalam grup, lantas darimana ia mendapatkan rekaman itu," tuturnya.

Suharizal menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar terkait aduan tersebut. "Jikapun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Namun hingga kini bupati tidak ada rencana melaporkan balik," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan pada Sabtu (9/7/2021), karena merasa nama baiknya dicemarkan. Pelaporannya ke Mapolda karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.

"Dalam rekaman disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan saudara Septrismen (suara dalam rekaman). Kemudian rekaman itu disebarkan oleh saudara Epyardi Asda," katanya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana