Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD, Pengacara: Tak Ada Rencana Lapor Balik

bupati solok dilaporkan ketua dprd

Pengacara Bupati Solok Epyardi Asda. [Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik di WhatsApp Group (WAG).

Dugaan pencemaran baik itu berdasarkan rekaman video yang dibagikan Epyardi Asda di WhatsApp Group (WAG) TOP 100. Namun menurut Penasehat Hukum Epyardi Asda, Suharizal, tujuan kliennya membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengitervensi partai dalam mosi tidak percaya.

Mosi tidak percaya itu ditujukan terhadap Ketua DPRD yang ditandatangani 27 anggota dewan. Kemudian Epyardi Asda merasa mendapat tudingan bahwa ia telah melakukan intervensi partai.

"Kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 dilakukan pertemuan di ruangan bupati. Selanjutnya bupati merekam pembicaraan atas seizin semua anggota dewan yang hadir dan sepakat untuk dibagikan," kata Suharizal di Padang, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Bupati Solok Marah-marah di Puskesmas, Ancam Jatuhkan Sanksi untuk ASN

Rekaman itu, kata dia, dibagikan kliennya ke group WAG TOP 100. Video 1 menit 31 detik sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan yang disangkakan ke kliennya itu tidak benar.

"Lagian dalam video, bupati hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Septrimen (anggota dewan fraksi Gerindra)," jelasnya.

Suharizal menilai video yang jadi bahan aduan bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam group yang amat privat dan bupati pun ada di dalamnya," ujarnya.

Ia mempertanyakan dari mana rekaman itu didapatkan, padahal Dodi Hendra tidak ada di dalam WAG. Sementara anggota WAG itu adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.

"Dia (Dodi Hendra) tidak ada dalam grup, lantas darimana ia mendapatkan rekaman itu," tuturnya.

Suharizal menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar terkait aduan tersebut. "Jikapun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Namun hingga kini bupati tidak ada rencana melaporkan balik," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan pada Sabtu (9/7/2021), karena merasa nama baiknya dicemarkan. Pelaporannya ke Mapolda karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.

"Dalam rekaman disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan saudara Septrismen (suara dalam rekaman). Kemudian rekaman itu disebarkan oleh saudara Epyardi Asda," katanya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024