Buntut Persoalan Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar

Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan Ade Armando terkait persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang. (Foto: Irwanda)

Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan Ade Armando terkait persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Pakar Komunikasi Indonesia Ade Armando, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/6/2020). Dia dipolisikan atas postingannya di akun media sosial (medsos) tentang persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang.

Laporan itu dilakukan oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Dua organisasi ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB lengkap mengenakan pakaian adat Minangkabau.

Adapun postingan di akun Facebook pribadi Ade Armando yang dilaporkan dua organisasi tersebut, di antaranya mempermasalahkan kata-kata yang ditulisnya. Kata-kata menindaklanjuti pemberitaan tentang Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo minta aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus.

Berikut tulisan Ade Armando di akun Facebooknya:

Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Tulisan Ade Armando ini disertai dengan link pemberitaan yang keluar di salah satu media online.

Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pelapor Wendra Yunaldi, terdapat 15 penasehat hukum yang menandatangani dan mendampingi kasus pelaporan ini. Untuk pelapor sebetulnya banyak secara pribadi, namun secara sah hanya dua organisasi yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Wendra berpendapat, dalam kebebasan berpendapat itu dijaga. Namun dalam kebebasan berbicara jangan sampai menimbulkan SARA.

“Kita orang Minang menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA. Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang, selama ini, menerima baik orang dengan baik. Namun jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar,” kata Wendra kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, dalam postingan Ade Armando terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang. Paling tidak hari ini kegaduhan di media sosial dan diharapkan tidak sampai ke hal yang lain.

“Kita lihat seleweran berita kemudian menuduh Minangkabau tanpa memahami Minangkabau. Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar, kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Wendra beserta kleinnya masih membuat laporan polisi. Usai dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan terlapor berpindah ke lantai tiga unit Cyber Ditreskrimsus. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba