Bukan Hanya untuk Kenormalan Baru, DPRD Sumbar Rancang Perda Hadapi Pandemi

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) saat ini masih membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mendukung kebijakan new normal (kenormalan baru) yang dilakukan pemerintah. Perda ini disebutkan akan jadi aturan saat pandemi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan saat ini Ranperda tersebut sudah disetujui oleh Pemprov Sumbar. Pemprov dan timnya juga bakal membahas naskah akademis ranperda itu segera.

"Kita minta dalam waktu dekat pembahasannya segera selesai, kalau sudah selesai Gubernur akan mengantarkan langsung ranperda itu," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Kota Padang selasa (9/6/2020).

Setelah diantarkan ke DPRD akan segera dibahas nantinya. Pembahasan dilakukan secara maraton. Ditargetkan ranperda itu segera selesai dalam waktu satu bulan.

Ia mengatakan ranperda nantinya tidak hanya khusus untuk menghadapi new normal, tetapi nantinya akan jadi perda bagaimana aturan di Sumbar saat terjadi pandemi di masa yang akan datang.

"Kita berharapa perda ini tidak hanya berlaku saat masa pandemi covid-19 sekarang saja, tetapi ini berlaku untuk seluruh kejadian atau kasus yang berbentuk pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, gubernur mengusulkan membuat perda yang mengatur kebijakab new normal. Dalam perda tersebut ada semacam peraturan dan sanksi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat saat new normal.

Nantinya juga akan ada sanksi bagi warga yang melanggar perda tersebut. Aturan lebih rinci nantinya akan diatur kabupaten kota dengan perdanya masing-masing. Jadi nantinya ada kewenangan provinsi dan ada  kewenangan kabupaten kota. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga