Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) saat ini masih membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mendukung kebijakan new normal (kenormalan baru) yang dilakukan pemerintah. Perda ini disebutkan akan jadi aturan saat pandemi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan saat ini Ranperda tersebut sudah disetujui oleh Pemprov Sumbar. Pemprov dan timnya juga bakal membahas naskah akademis ranperda itu segera.
"Kita minta dalam waktu dekat pembahasannya segera selesai, kalau sudah selesai Gubernur akan mengantarkan langsung ranperda itu," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Kota Padang selasa (9/6/2020).
Setelah diantarkan ke DPRD akan segera dibahas nantinya. Pembahasan dilakukan secara maraton. Ditargetkan ranperda itu segera selesai dalam waktu satu bulan.
Ia mengatakan ranperda nantinya tidak hanya khusus untuk menghadapi new normal, tetapi nantinya akan jadi perda bagaimana aturan di Sumbar saat terjadi pandemi di masa yang akan datang.
"Kita berharapa perda ini tidak hanya berlaku saat masa pandemi covid-19 sekarang saja, tetapi ini berlaku untuk seluruh kejadian atau kasus yang berbentuk pandemi," ujarnya.
Sebelumnya, gubernur mengusulkan membuat perda yang mengatur kebijakab new normal. Dalam perda tersebut ada semacam peraturan dan sanksi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat saat new normal.
Nantinya juga akan ada sanksi bagi warga yang melanggar perda tersebut. Aturan lebih rinci nantinya akan diatur kabupaten kota dengan perdanya masing-masing. Jadi nantinya ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten kota. (Rahmadi/SS)