Bongkar Gudang Produksi Miras Tanpa Izin, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku

Bongkar Gudang Produksi Miras Tanpa Izin, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku

Produksi miras tanpa izin dibongkar Polda Sumbar (ist)

Langgam.id - Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek sebuah gudang produksi minuman keras (miras) tanpa izin edar. Gudang yang beroperasi di kawasan Jalan Bandes Batu Kasek, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu ditemukan pada Senin (22/7/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas menyita ribuan botal miras berbagai merek siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan kardus. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang terkait dalam kasus produksi miras ilegal ini.

Para pelaku berinisial SR dan H. Keduanya diringkus di lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti berbeda pula. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi ke Mapolda Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan terhadap SR yang lebih dulu ditangkap. Pelaku SR ditangkap toko minuman miliknya, kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

"Dari pelaku SR, ditemukan sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek. Seperti TKW, anggur merah, WN, brandy, couintreau hingga vodka. Nah, dari keterangan SR ini dilakukan pengembangan lokasi produksi miras," kata Juda kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Kasus ini lalu mengarah ke pelaku H yang menyebutkan rumah pelaku itu dijadikan lokasi untuk memproduksi sekaligus gudang miras tanpa izin edar. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ratusan botal miras sekaligus alat untuk produksi.

"Ada minuman beralkohol merek TKW lagi, jumlahnya 384 botol dan siap edar. Satu unit alat untuk memasang tutup botol. Ada juga lebih kurang 100 botol kosong merek TKW berikut dengan plastik label. Kami juga temukan enam jeriken berisi alkohol teknis dan botol plastik essen pewarna serta drum tempat meracik bahan minuman," bebernya.

Juda mengatakan, aksi pelaku membuat miras tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman tersebut.

"kandungan bahan-bahan yang di gunakan sebenarnya bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. Seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkhohol," pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api