Bongkar Gudang Produksi Miras Tanpa Izin, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku

Bongkar Gudang Produksi Miras Tanpa Izin, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku

Produksi miras tanpa izin dibongkar Polda Sumbar (ist)

Langgam.id – Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek sebuah gudang produksi minuman keras (miras) tanpa izin edar. Gudang yang beroperasi di kawasan Jalan Bandes Batu Kasek, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu ditemukan pada Senin (22/7/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas menyita ribuan botal miras berbagai merek siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan kardus. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang terkait dalam kasus produksi miras ilegal ini.

Para pelaku berinisial SR dan H. Keduanya diringkus di lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti berbeda pula. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi ke Mapolda Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan terhadap SR yang lebih dulu ditangkap. Pelaku SR ditangkap toko minuman miliknya, kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

“Dari pelaku SR, ditemukan sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek. Seperti TKW, anggur merah, WN, brandy, couintreau hingga vodka. Nah, dari keterangan SR ini dilakukan pengembangan lokasi produksi miras,” kata Juda kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Kasus ini lalu mengarah ke pelaku H yang menyebutkan rumah pelaku itu dijadikan lokasi untuk memproduksi sekaligus gudang miras tanpa izin edar. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ratusan botal miras sekaligus alat untuk produksi.

“Ada minuman beralkohol merek TKW lagi, jumlahnya 384 botol dan siap edar. Satu unit alat untuk memasang tutup botol. Ada juga lebih kurang 100 botol kosong merek TKW berikut dengan plastik label. Kami juga temukan enam jeriken berisi alkohol teknis dan botol plastik essen pewarna serta drum tempat meracik bahan minuman,” bebernya.

Juda mengatakan, aksi pelaku membuat miras tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman tersebut.

“kandungan bahan-bahan yang di gunakan sebenarnya bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. Seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkhohol,” pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta bersama unsur Forkopimda melakukan panen jagung serentak kuartal II di Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Polda Sumbar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung dan Pembiayaan KUR
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Seminar bertajuk “Terjebak di Balik Layar: Psikologi dan Dampak Sosial Judi Online Bagi Generasi Muda” yang digelar HGI bersama Polda Sumbar. (Foto: Istimewa)
Waspada Ancaman Digital, Polda Sumbar dan HGI Soroti Dampak Judi Online bagi Generasi Muda
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polisi Sudah Periksa 20 Orang Soal Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang