Bongkar Gudang Produksi Miras Tanpa Izin, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku

Bongkar Gudang Produksi Miras Tanpa Izin, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku

Produksi miras tanpa izin dibongkar Polda Sumbar (ist)

Langgam.id - Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek sebuah gudang produksi minuman keras (miras) tanpa izin edar. Gudang yang beroperasi di kawasan Jalan Bandes Batu Kasek, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu ditemukan pada Senin (22/7/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas menyita ribuan botal miras berbagai merek siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan kardus. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang terkait dalam kasus produksi miras ilegal ini.

Para pelaku berinisial SR dan H. Keduanya diringkus di lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti berbeda pula. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi ke Mapolda Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan terhadap SR yang lebih dulu ditangkap. Pelaku SR ditangkap toko minuman miliknya, kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

"Dari pelaku SR, ditemukan sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek. Seperti TKW, anggur merah, WN, brandy, couintreau hingga vodka. Nah, dari keterangan SR ini dilakukan pengembangan lokasi produksi miras," kata Juda kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Kasus ini lalu mengarah ke pelaku H yang menyebutkan rumah pelaku itu dijadikan lokasi untuk memproduksi sekaligus gudang miras tanpa izin edar. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ratusan botal miras sekaligus alat untuk produksi.

"Ada minuman beralkohol merek TKW lagi, jumlahnya 384 botol dan siap edar. Satu unit alat untuk memasang tutup botol. Ada juga lebih kurang 100 botol kosong merek TKW berikut dengan plastik label. Kami juga temukan enam jeriken berisi alkohol teknis dan botol plastik essen pewarna serta drum tempat meracik bahan minuman," bebernya.

Juda mengatakan, aksi pelaku membuat miras tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman tersebut.

"kandungan bahan-bahan yang di gunakan sebenarnya bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. Seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkhohol," pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar