BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Pariaman

PENGEDAR NARKOBA

3 pengedar narkoba beserta barang bukti berada di Kantor BNNP Sumbar (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu hingga pil ekstasi. Mereka ditangkap sejak dua bulan yang lalu. Namun, karena Pandemi Corona hari ini kasus itu baru dirilis.

Kepala BNNP Sumbat, Brigjen Pol Khasril menyebutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Sumbar. Sejumlah barang bukti narkotika turut disita, di antaranya ganja seberat 53 kilogram yang terbagi dalam 58 paket. Diketahui, mereka juga dikendalikan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.

Selain ganja seberat 58 kilogram, dari tangan para pelaku juga diamankan 1 paket sabu seberat 198,28 gram. Lalu, 200 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna hijau dan biru.

"Tersangka ganja berjumlah dua orang. Mereka bernama Joni Irawan dan Erick Aditya Korniawan, mereka merupakan pemasok dan penerima ganja tersebut," ujar Khasril saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyeludupan narkoba dari Bukittinggi menuju Kabupaten Sijunjung. Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan pengendara sepeda motor yang membawa karung, setelah diperiksa ternyata isinya ganja.

"Dari tersangka pertama, ditemukan 22 paket ganja yang dibungkus dalam karung. Kami lakukan pengembangan terhadap penerima, ternyata juga ditemukan kembali 36 paket ganja," ungkapnya.

Lebih lanjut, penangkapan dilakukan terhadap tersangka atas nama Teguh Putra Darwin. Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan pil ekstasi dan sabu, pengakuannya barang haram itu dibawa dari Pekanbaru dengan mengendarai mini bus.

Baca Juga: BNNP Sumbar Musnahkan 180 Kilogram Ganja Milik 3 Tersangka

"Penangkapan Teguh dilakukan di Kelok Sembilan. Ditemukan 1 paket sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang berisi 200 butir," jelasnya.

Keterangan dari tersangka Teguh, barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini telah masuk dalam penelusuran (DPO). "Tersangka mengaku hanya disuruh tersangka DPO ini untuk mengantarkan narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kami sedang melakukan pengembangan terkait tersangka yang masih buron ini," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar