BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Pariaman

PENGEDAR NARKOBA

3 pengedar narkoba beserta barang bukti berada di Kantor BNNP Sumbar (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu hingga pil ekstasi. Mereka ditangkap sejak dua bulan yang lalu. Namun, karena Pandemi Corona hari ini kasus itu baru dirilis.

Kepala BNNP Sumbat, Brigjen Pol Khasril menyebutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Sumbar. Sejumlah barang bukti narkotika turut disita, di antaranya ganja seberat 53 kilogram yang terbagi dalam 58 paket. Diketahui, mereka juga dikendalikan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.

Selain ganja seberat 58 kilogram, dari tangan para pelaku juga diamankan 1 paket sabu seberat 198,28 gram. Lalu, 200 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna hijau dan biru.

"Tersangka ganja berjumlah dua orang. Mereka bernama Joni Irawan dan Erick Aditya Korniawan, mereka merupakan pemasok dan penerima ganja tersebut," ujar Khasril saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyeludupan narkoba dari Bukittinggi menuju Kabupaten Sijunjung. Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan pengendara sepeda motor yang membawa karung, setelah diperiksa ternyata isinya ganja.

"Dari tersangka pertama, ditemukan 22 paket ganja yang dibungkus dalam karung. Kami lakukan pengembangan terhadap penerima, ternyata juga ditemukan kembali 36 paket ganja," ungkapnya.

Lebih lanjut, penangkapan dilakukan terhadap tersangka atas nama Teguh Putra Darwin. Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan pil ekstasi dan sabu, pengakuannya barang haram itu dibawa dari Pekanbaru dengan mengendarai mini bus.

Baca Juga: BNNP Sumbar Musnahkan 180 Kilogram Ganja Milik 3 Tersangka

"Penangkapan Teguh dilakukan di Kelok Sembilan. Ditemukan 1 paket sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang berisi 200 butir," jelasnya.

Keterangan dari tersangka Teguh, barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini telah masuk dalam penelusuran (DPO). "Tersangka mengaku hanya disuruh tersangka DPO ini untuk mengantarkan narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kami sedang melakukan pengembangan terkait tersangka yang masih buron ini," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu