BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Pariaman

PENGEDAR NARKOBA

3 pengedar narkoba beserta barang bukti berada di Kantor BNNP Sumbar (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu hingga pil ekstasi. Mereka ditangkap sejak dua bulan yang lalu. Namun, karena Pandemi Corona hari ini kasus itu baru dirilis.

Kepala BNNP Sumbat, Brigjen Pol Khasril menyebutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Sumbar. Sejumlah barang bukti narkotika turut disita, di antaranya ganja seberat 53 kilogram yang terbagi dalam 58 paket. Diketahui, mereka juga dikendalikan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.

Selain ganja seberat 58 kilogram, dari tangan para pelaku juga diamankan 1 paket sabu seberat 198,28 gram. Lalu, 200 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna hijau dan biru.

"Tersangka ganja berjumlah dua orang. Mereka bernama Joni Irawan dan Erick Aditya Korniawan, mereka merupakan pemasok dan penerima ganja tersebut," ujar Khasril saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyeludupan narkoba dari Bukittinggi menuju Kabupaten Sijunjung. Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan pengendara sepeda motor yang membawa karung, setelah diperiksa ternyata isinya ganja.

"Dari tersangka pertama, ditemukan 22 paket ganja yang dibungkus dalam karung. Kami lakukan pengembangan terhadap penerima, ternyata juga ditemukan kembali 36 paket ganja," ungkapnya.

Lebih lanjut, penangkapan dilakukan terhadap tersangka atas nama Teguh Putra Darwin. Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan pil ekstasi dan sabu, pengakuannya barang haram itu dibawa dari Pekanbaru dengan mengendarai mini bus.

Baca Juga: BNNP Sumbar Musnahkan 180 Kilogram Ganja Milik 3 Tersangka

"Penangkapan Teguh dilakukan di Kelok Sembilan. Ditemukan 1 paket sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang berisi 200 butir," jelasnya.

Keterangan dari tersangka Teguh, barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini telah masuk dalam penelusuran (DPO). "Tersangka mengaku hanya disuruh tersangka DPO ini untuk mengantarkan narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kami sedang melakukan pengembangan terkait tersangka yang masih buron ini," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil
BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan