Langgam.id - Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling (manis javanica) di Padang, Selasa (23/9/2025).
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I itu.
Ketiga pelaku tersebut, terang Hartono, yaitu DW (53) warga Mentawai, BW (51) warga Pesisir Selatan dan RF (34) warga Pesisir Selatan.
"Bersama pelaku turut diamankan satu karung plastik berisi trenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram," ujar Hartono dilansir dari rilis BKSDA Sumbar, Rabu (23/9/2025).
Selain itu, terang Hartono, juga diamankan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hartono menyebutkan bahwa para pelaku ini diduga melakukan menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan specimen, bagian barang atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa-satwa yang dilindungi.
"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 A ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomr 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucapnya.
Selain itu, kata Hartono, pelaku juga diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satrwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*/y)