Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang wanita di Padang dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengirim seorang wanita ke Panti Rehablitasi Andam Dewi Solok, Jumat (22/4/2022) sore.
Wanita yang dikirim ke panti rehabilitasi itu merupakan salah satu dari empat wanita yang terjading razia di kos-kosan dan penginapan di Padang Selatan dan Padang Barat.
Kabid Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS, satu dari empat yang terjaring harus dikirim ke Panti Rehabilitasi Andem Dewi Solok.
"Wanita ini telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelanggaran Perda yang sama," ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Bambang, wanita berinisial DR (25) itu telah melanggar Perda Nomor: 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Maka, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirimnya ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok," ucapnya.
DR ini, lanjut Bambang, sudah tiga kali diamankan Satpol PP di berbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kembali terjaring oleh petugas.
Baca juga: Satpol PP Padang Kembali Amankan Pasangan Ilegal di Bulan Ramadan
"Dia kedapatan berduaan dengan laki-laki di salah satu kos di kawasan Padang Barat. Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya," katanya.
—