Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Aktivitas salah satu kafe yang diduga tidak sesuai izin di Padang. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Salah satu kafe di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan diduga beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Satpol PP Kota Padang menyita satu unit alat musik berupa sound system pada Rabu (22/6/2022) malam.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion mengatakan, kafe itu kedapatan menggelar kegiatan keramaian menggunakan Disc Jockey (DJ). Aktivitas kafe memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat.

“Pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin. Mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ,” katanya.

Buntut pelanggaran itu, Satpol PP Padang mengamankan mixer dan sound system ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.

Syafnion menegaskan, pemilik usaha di Padang agar mematuhi aturan sesuai izin yang dikantongi. Diingatkan juga agar pemilik usaha tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Silahkan berusaha, namun jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Jangan keluar dari izin yang dimiliki,” tuturnya.

Pihaknya mengajak pemilik usaha yang ada, untuk ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha. “Masyarakat sekitar jangan sampai terganggu,” katanya.

Baca Juga: Langgar Aturan, Sejumlah Pelaku Usaha Kafe di Padang Dapat Surat Panggilan

Ditegaskan, jika masih membandel, Satpol PP padang akan melakukan penyitaan alat-alat musik yang ada. Ketegasan tersebut berlaku untuk semua kafe yang ada di Kota Padang.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir