Langgam.id - Salah satu kafe di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan diduga beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Satpol PP Kota Padang menyita satu unit alat musik berupa sound system pada Rabu (22/6/2022) malam.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion mengatakan, kafe itu kedapatan menggelar kegiatan keramaian menggunakan Disc Jockey (DJ). Aktivitas kafe memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat.
"Pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin. Mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ," katanya.
Buntut pelanggaran itu, Satpol PP Padang mengamankan mixer dan sound system ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Syafnion menegaskan, pemilik usaha di Padang agar mematuhi aturan sesuai izin yang dikantongi. Diingatkan juga agar pemilik usaha tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Silahkan berusaha, namun jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Jangan keluar dari izin yang dimiliki," tuturnya.
Pihaknya mengajak pemilik usaha yang ada, untuk ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha. "Masyarakat sekitar jangan sampai terganggu," katanya.
Baca Juga: Langgar Aturan, Sejumlah Pelaku Usaha Kafe di Padang Dapat Surat Panggilan
Ditegaskan, jika masih membandel, Satpol PP padang akan melakukan penyitaan alat-alat musik yang ada. Ketegasan tersebut berlaku untuk semua kafe yang ada di Kota Padang.
---