Berniat Jual Barang Curian, 2 Residivis di Pessel Ditangkap Polisi  

Langgam.id-Pessel

Polres Pessel berhasil mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id - Dua pelaku pencurian, AS (33) dan SO (37), berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (6/1/2022).

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini, ditangkap di lokasi berbeda.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap di Pantai Carocok Painan, sedangkan satu lagi di depan Pasar Inpres Painan.

Kedua pelaku ini ditangkap karena diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda jenis hybrid merek Police. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, setelah mendapatkan informasi dan laporan dari korban yang melaporkan SPKT Polres Pessel, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah menggali informasi dan data di lapangan, tim opsnal berhasil menangkap kedua pelaku. Kemudian, barang bukti yang hendak mereka jual, berhasil kita diamankan," ujar Hendra dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (7/1/2022).

Hendra menambahkan, bahwa kedua pelaku saat ini menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, Unit Resum menindaklanjuti prosesnya.

Baca juga: Bolos di Jam Sekolah, Pelajar di Pessel Diamankan Satpol PP

Terpisah, Dan Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengatakan, kedua pelaku telah melakuan pencurian dengan cara memanjat pagar setinggi lebih 1 meter di belakang rumah korban YOP (48) di Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

"Pelaku mengambil 1 unit sepeda korban jenis hybrid merek Police warna merah putih pada malam hari tanggal 28 Desember 2021 yang lalu," tuturnya.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung