Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Sumbar berada pada status PPKM Level 3.
Langgam.id - Pemerintah pusat melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022). Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Sumbar masuk PPKM level 3.
Penetapan status daerah ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022) malam.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, sebanyak tujuh daerah masuk PPKM level 3, 10 daerah level 2, dan dua daerah level 1. Pemprov Sumbar bakal menindaklanjuti Inmendagri tersebut sesuai arahan Gubernur.
"Kita tindaklanjuti dengan menyiapkan instruksi gubernur, dia dalam instruksi Mendagri ada rekomendasi-rekomendasi, jadi agar kabupaten kota segera mengikuti instruksi tersebut," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan peningkatan level PPKM terjadi karena peningkatan kasus covid-19 dan merebaknya varian omicron. Terakhir berdasarkan laporan, ada 400-an orang yang terpapar covid-19.
Arry belum mengetahui, apakah akan ada sejumlah pengetatan. Sementara yang lainnya akan ditingkatkan seperti tracking dan tracing demi memutus rantai penyebaran kasus.
Bahkan hal ini terangnya, sudah dilakukan sebelum peningkatan level PPKM.
"Kita minta kabupaten kota memperbanyak tracing kepada orang yang kontrak erat. Kalau memang butuh mobil swab keliling kita punya mobilnya," katanya.
Selain tracing ungkapnya, pemerintah daerah juga diminta meningkat capaian vaksinasi sesuai target yang ditetapkan. Saat ini vaksinasi juga lebih fokus pada anak usia 6-11 tahun.
Dia mengingatkan agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Masyarakat diminta memakai masker, mencuci tangan dan tidak melakukan kegiatan keramaian.
"Kemudian bagi yang belum vaksin 1 silakan ikut vaksin, bagi yang sudah tapi belum dosis kedua maka silakan vaksinasi dosis kedua, bagi yang sudah silahkan booster. Kemudian bagi orang tua mohon izinkan anaknya untuk divaksin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada dua daerah PPKM level 1 yaitu Limapuluh Kota dan Pasaman.
Kemudian, PPKM level 2 yaitu, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto, Payakumbuh, dan Pariaman.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Selanjutnya PPKM level 3 ialah, Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Agam, Kepulauan Mentawai, Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi.
—