Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

gugatan

sidang gugatan PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) (foto:Youtube MK)

Langgam.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) di Gedung MK Jakarta, hari ini Selasa (26/1/2021).

Sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar dilaksanakan pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Sidang yang disiarkan secara online dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Ketua MK didampingi 2 hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang tersebut, Mulyadi hadir secara online sebagai pemohon prinsipal untuk memberikan keterangan atas permohonannya. Saat memberikan keterangan, dia menyebut Pilkada 2020 jauh dari prinsip Pilkada yang jujur dan adil. Hal itu terkait penetapan tersangka dirinya jelang pemilihan.

Baca juga: Perbaiki Permohonan ke MK, Mulyadi-Ali Mukni Minta PSU di Semua TPS

"Menetapkan saya sebagai tersangka dan diumumkan langsung oleh Karo Penmas Mabes Polri, 16 tahun berkecimpung di dunia politik, penetapan tersangka ini telah meruntuhkan kepercayaan konstituen terhadap kami khususnya untuk pemilihan gubernur Sumbar," katanya.

Ditambahkannya, penetapan tersangka ini sangat menyakitkan hati. Apalagi penetapan tersangka dilakukan tidak lama sebelum hari pencoblosan. Hal ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya yang telah dibangun sejak lama.

Selain itu, penetapan tersangka dan pemberitaan negatif juga diberitakan secara masif baik media cetak elektronik, dan media sosial oleh pihak yang berkepentingan. Ada banyak kata kunci yang digunakan di internet seperti Mulyadi ditangkap, didiskualifikasi, dan lainnya.

Kemudian yang lebih mengherankan lagi saat banyaknya pemberitaan negatif, ada juga pemberitaan Mulyadi-Ali Mukhni bisa didiskualifikasi jadi paslon jika terbukti bersalah. Sehingga harapan yang selama ini telah dibangun, malah meracuni pemikiran pemilih dirinya.

Baca juga: Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni Resmi Terdaftar di MK

"Kami melakukan gugatan ini, bahwa kami betul telah dizalimi, telah diperlakukan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan pengorbanan kami yang melewati proses cukup panjang, bahkan kami dengan sukarela melepaskan jabatan kami sebagai Anggota DPR RI yang masih berlangsung sampai 2024," katanya.

Dia yakin dengan akan mendapatkan keadilan dari keputusan majelis hakim konstitusi. Gugatan ini juga merupakan adalah proses dalam menegakkan amar maruf nahi mungkar.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah