Langgam.id- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) melakukan kajian terhadap hasil Pilgub 2020. Hal ini bertujuan untuk memutuskan apakah mereka mengajukan sengketa atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Sukses NA-IC, Supardi mengatakan pihaknya rekapitulasi KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020). Alasannya karena dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan akan ditindaklanjuti.
"Dalam proses penghitungan banyak kita menemukan kejanggalan yang terjadi, pertama, itu kalau kalau dijumlahkan seluruh persentase maka melebihi dari 100 persen," katanya, Senin (21/12/2020).
Kejanggalan lainnya, menurut Supardi, adanya surat suara hasil penghitungan dari kabupaten kota itu didatangkan ke KPU Sumbar tanpa kotak suara. Ada kotak suara yang terbuka, dan hal itu tentu tidak lazim terjadi. Pihaknya menyayangkan itu terjadi.
"Kita tidak tidak mencurigai apakah terjadi sesuatu atau tidak, tapi dengan kenyataan seperti itu tentu menimbulkan pertanyaan dari publik, termasuk dari paslon dan partai politik, dan lainnya," katanya.
KPU Sumbar menurutnya harus bisa meyakinkan hal itu, namun saat rekapitulasi KPU Sumbar gagal meyakinkan sehingga saksi Paslon NA-IC tidak mau tandatangani. Pihaknya secara internal mencoba kembali mendiskusikan hal itu.
"Sampai sekarang kita masih berdiskusi, belum sampai pada kata final, apakah kita akan melanjutkan ke MK atau tidak, tapi dalam waktu dekat kita akan putuskan, apalagi waktunya tidak lama," katanya.
Pihaknya belum menyimpulkan apakah yang terjadi termasuk kecurangan yang sistemik atau kelalaian penyelenggara. Hal ini masih dibahas dengan semua saksi yang telah mengawal rekapitulasi suara sejak awal.
Tim NA-IC bisa saja nanti mengajukan sengketa ke MK atau mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke kedua lembaga itu.
"Ada kemungkinan kita ajukan gugatan ke MK atau ke Bawaslu, atau bisa juga ke dua duanya kita ajukan gugatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, gugatan ke MK dapat diajukan maksimal 3 hari setelah rekapitulasi penghitungan suara. Jika 5 hari setelah rekapitulasi tidak ada gugatan, maka KPU Sumbar dapat menetapkan pemenang Pilgub Sumbar.
Diketahui hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan oleh paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy total mendapatkan 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, total mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen. Paslon ini meraih peringkat 2 suara terbanyak.
Kemudian diikuti, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni total mendapatkan 614.477 suara atau 27,42 persen. Sementara posisi juru kunci adalah paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, total mendapatkan 220.893 suara atau 9,86 persen. (Rahmadi/ABW)