Langgam.id - Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur.
Bangunan tersebut digunakan oleh pemiliknya sebagai tempat berjualan. Akan tetapi bangunan yang didirikan tersebut berada di atas fasilitas umum. Hal ini tentunya telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa trafo listrik bertegangan tinggi biasanya memiliki tegangan yang sangat tinggi pula.
Jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, terang Chandra, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran.
"Jika tidak cepat dicegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya," ungkap Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan, terangnya, sudah mendatangi lokasi. Selain memastikan laporan masyarakat tersebut, juga untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bangunan tersebut.
"Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik, PPNS sudah berikan penjelasan. Alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat paham. Pemilik diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3x24 jam," sebut Chandra.
Chandra mengharapkan masyarakat Kota Padang agar lebih cermat untuk mendirikan bangunan."Jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar Chandra. (*/yki)