Berdiri di Atas Drainase, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang

Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, dibongkar Satpol PP pada Selasa (14/5/2024).

Pembongkaran bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum di Jalan Sawahan, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satu unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas drainase di Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dibongkar Satpol PP pada Selasa (14/5/2024).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan sebelum bangli itu dibongkar.

Bahkan terang Chandra, juga telah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri. Akan tetapi pemilik belum juga membongkar bangunannya.

"Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihak kelurahan hingga Kecataman juga sudah menyurati pemilik, namun tidak di indahkan. Maka terpaksa kita bongkar dan semua puing-puing bangunannya kita bantu untuk dipindahkan ke rumahnya," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan bahwa ada total sebanyak tiga unit bangli yang berada di atas drainase di Jalan Sawahan tersebut. Namun dua unit lagi bakal dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

"Pemilik sampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita berikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan," tuturnya.

"Apabila tidak juga dibongkar, terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum tersebut," tegas Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 37 pelajar yang lagi asyik nongkrong di kafe saat jam sekolah pada Kamis (18/7/2024).
Satpol PP Padang Amankan 37 Pelajar yang Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah
10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang mengamankan 21 muda-mudi di salah satu hotel di Kecamatan Padang Utara pada Selasa dini hari (16/7/2024).
Terjaring Razia di Hotel, 21 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Satpol PP Padang menertibkan belasan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kamis
Langgar Perda, Belasan Bangunan Liar di Kelurahan Padang Pasir Ditertibkan Petugas