Bencana Berulang di Sumbar, Walhi Soroti Gagalnya Tata Kelola SDA dan Mitigasi

Langgam.id – Bencana ekologis yang berulang di Sumatra Barat (Sumbar) dinilai tidak bisa semata-mata dipandang sebagai akibat faktor alam.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai rangkaian bencana tersebut juga berkaitan dengan buruknya tata kelola sumber daya alam, kerusakan kawasan hulu, tata ruang serta lemahnya mitigasi pemerintah.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan bencana ekologis terus terjadi di Sumbar dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Setiap tahun ada saja bencana ekologis yang diakibatkan kebijakan pemerintah. Ini jauh dari keberpihakan terhadap sumber penghidupan dan prinsip keadilan ekologis,” ujar Tommy dalam konferensi pers Walhi di Obalihara, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Ia mencontohkan sejumlah bencana yang terjadi pada akhir November 2025, Walhi menemukan adanya aktivitas pembalakan liar yang merusak kawasan hutan. Berdasarkan kajian Walhi Sumbar kerusakan tersebut bahkan telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.

“Pemerintah sering mengabaikan dan lalai melihat persoalan itu, faktanya kondisi lingkungan Sumbar semakin kritis,” kata dia.

Menurut Tommy, kondisi serupa terlihat dalam bencana galodo Arosuka. Risiko bencana di kawasan Gunung Talang sebenarnya telah diketahui sejak lama.

“Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Talang yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 2007 telah mengidentifikasi kawasan rawan, termasuk koridor aliran material dan jaringan sungai,” ujarnya.

Namun, hampir dua dekade setelah informasi risiko tersebut tersedia, bencana kembali menerjang kawasan Arosuka.

“Bagi Walhi, kondisi itu menunjukkan adanya kesenjangan antara informasi mengenai risiko bencana dengan kebijakan mitigasi dan perlindungan masyarakat di lapangan,” katanya.

Tommy juga menyoroti aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai memperparah kerusakan kawasan hutan. Menurutnya, Walhi mencatat lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan terdampak aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat.

“Tambang ilegal harus dilihat sebagai kejahatan struktural yang berlapis. Ada pejabat yang lalai atau tidak melakukan penindakan, sedangkan dampaknya dirasakan masyarakat di sungai,” tuturnya.

Ia mengatakan persoalan lingkungan di Sumbar tidak cukup diselesaikan melalui penanganan setelah bencana terjadi.

“Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola hutan, sungai, kawasan hulu dan ruang untuk mengurangi risiko sebelum bencana terjadi,” kata Tommy.

Selanjutnya, Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis Walhi, Melva Harahap mengatakan Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

Kondisi tersebut, kata Melva harusnya membuat negara menempatkan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan.

“Negara kita adalah negara bencana dan secara kapasitas memang rawan akan bencana. Tugas negara harusnya adalah melindungi warga negaranya sebelum dan pascabencana,” kata Melva.

Ia menyebut pada 2025 terjadi bencana ekologis di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Menurutnya, bencana yang terus berulang semestinya mendorong evaluasi terhadap kebijakan negara, bukan hanya meningkatkan respons ketika bencana sudah terjadi.

“Gerakan masyarakat sipil menjadi prioritas saat ini dilakukan untuk menjaga dan mengawal lingkungan agar tetap lestari,” ujarnya.

Sementara itu, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan Walhi, Musdalifah Jamal menyoroti persoalan tata ruang dan kebijakan perizinan yang menurutnya turut memberikan tekanan terhadap ekosistem.

Ia menyinggung perizinan monokultur berupa perkebunan sawit dan tebu melalui program swasembada energi.

“Buruknya pengelolaan tata ruang dan ekosistem lingkungan menjadikan alam sebagai objek eksploitasi atas nama pembangunan dan investasi,” kata Musdalifah.

Menurut dia, negara telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam, salah satunya Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun, keberadaan kebijakan tersebut belum otomatis membuat pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

“Negara gagal dalam menjalankan fungsinya dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan,” ujarnya.

Khusus Sumbar, Musdalifah menyoroti kondisi daerah aliran sungai bagian hulu yang banyak mengalami kerusakan. Padahal, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan dan berpengaruh terhadap kondisi wilayah di bagian hilir.

“Khusus di Sumbar, DAS hulunya banyak dirusak hutannya yang mayoritas menjadi penyangga kehidupan,” katanya.

Dari sisi hukum, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, Refki Saputra mengatakan persoalan bencana ekologis juga perlu dilihat dari tanggung jawab negara.

“Saat ini masyarakat sipil telah menempuh jalur citizen lawsuit terkait bencana yang terjadi pada 2025,” katanya.

Refki juga menyoroti alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilainya belum sebanding dengan besarnya ancaman. Menurut dia, anggaran BNPB jauh lebih kecil dibandingkan sejumlah program prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Anggaran BNPB tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan program prioritas nasional seperti MBG dan Kopdes saat ini,” ujarnya.

Menurut Refki, keterbatasan tersebut memperlihatkan bahwa penanggulangan bencana belum menjadi prioritas yang sebanding dengan tingkat ancaman yang dihadapi masyarakat.

Ia juga mengkritik pandangan yang mengecilkan dampak bencana karena pemberitaan di media sosial dinilai lebih ramai dibandingkan kondisi sebenarnya.

“Makanya Kepala BNPB bisa berkomentar bahwa bencana hanya ramai di media sosial, tidak semencekam sebenarnya,” katanya. (WAN)

Baca Juga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
81 Tahun Sumbar, Walhi: Alam Dirusak, Pemerintah Jauh Berpihak Terhadap Isu Lingkungan
Kapolda Sumbar Berganti, Walhi Tagih Gebrakan Berantas PETI dan Pembalakan Liar
Kapolda Sumbar Berganti, Walhi Tagih Gebrakan Berantas PETI dan Pembalakan Liar
Walhi Sumbar: Risiko Galodo Gunung Talang Sudah Dipetakan Sejak 2007
Walhi Sumbar: Risiko Galodo Gunung Talang Sudah Dipetakan Sejak 2007
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Sumbar Tegaskan Putusan PTTUN Medan Tak Otomatis Legalkan Hotel di Lembah Anai
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Kualitas Udara Semakin Buruk, Walhi Minta Pemprov Verifikasi Titik Panas di Sumbar 
Kualitas Udara Semakin Buruk, Walhi Minta Pemprov Verifikasi Titik Panas di Sumbar