Langgam.id – Aparat penegak hukum didesak untuk mengambil tindakan tegas dengan menangkap aktor dan pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal yang kembali merenggut korban jiwa. Setidaknya, empat orang tewas dan enam lainnya luka-luka akibat longsor di tambang emas ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan kasus yang terus berulang ini tidak boleh hanya dianggap sebagai kecelakaan kerja. Menurutnya, aparat perlu menyelidiki aktivitas pertambangan di lokasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rekam jejak panjang krisis ekologis di Sumbar yang telah menelan puluhan jiwa,” kata Tommy, Jumat (9/10/2026).
Tommy menilai longsor tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan dugaan pembiaran tambang ilegal yang berlangsung selama ini.
“Walhi menolak anggapan bahwa kejadian tersebut semata-mata merupakan bencana alam,” ujarnya.
Walhi juga menyoroti pernyataan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi yang dikutip sejumlah media, yang menyebut aktivitas di lokasi sebagai pendulangan manual.
Berdasarkan informasi dan kesaksian masyarakat yang dihimpun Walhi, Tommy mengatakan terdapat penggunaan alat berat ekskavator dan mesin dompeng bertekanan tinggi di kawasan tersebut.
“Pengaburan penggunaan alat berat berisiko menyederhanakan kejahatan lingkungan terorganisir menjadi sekadar kecelakaan penambang tradisional,” ujarnya.
Karena itu, Walhi mendesak kepolisian menyelidiki penggunaan alat-alat tersebut sekaligus menelusuri pihak yang menyediakan modal dan mengendalikan kegiatan tambang.
Menurut Tommy, pekerja tambang merupakan pihak yang paling rentan karena harus bekerja di sekitar tebing curam dengan kondisi tanah yang labil.
“Sebaliknya, pemodal dan pemilik alat berat diduga bisa memperoleh keuntungan tanpa menghadapi risiko keselamatan secara langsung,” ujarnya.
Walhi mendesak Kapolda Sumbar bersama pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mengevaluasi pengawasan tambang ilegal serta mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas yang membahayakan masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah membongkar kedok kejahatan terorganisir ini,” tutur Tommy. (fix)






