Beda Pandangan Waketum MUI dan Wamenag Soal SKB Atribut Keagamaan di Sekolah

Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay), cooling down

Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan SKB 3 Menteri tentang atribut keagamaan di sekolah bukan cara pemerintah untuk melakukan sekularisasi. Hal itu karan SKB tersebut tidak melarang dan memaksa untuk menggunakan atribut tertentu.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ujar Zainut seperti dikutip dari laman Tempo.co, Minggu (7/2/2021).

Dia menilai, SKB itu sudah sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Pasal itu menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing. Dia juga menilai SKB itu menjamin hak asasi dan kebebasan beragama siswa, guru serta tenaga kependidikan di sekolah.

"Siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berpendapat lain. Dia mengatakan, para siswa yang ada di sekolah berada dalam masa pertumbuhan dan masih perlu diarahkan. Sehingga negara atau sekolah dinilai tidak sepatutnya membebaskan murid memilih pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.

"Jadi, untuk membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa, maka negara harus mewajibkan murid berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," kata Anwar.

"Kita ingin warga bangsa ini menjadi orang-orang yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler," imbuhnya. (*/ABW)

Baca Juga

Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Imbas Kabut Asap
Mulai 4 September 2023, Pemko Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah (Senin-Jumat) untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP.
Terapkan 5 Hari Sekolah, Wako Bukittinggi Anjurkan Guru Tak Beri PR ke Siswa
Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Program ini dimulai pada 4 September
Terapkan 5 Hari Sekolah, Berikut Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi menerbitkan aturan lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Aturan dimulai 4 September 2023 ini.
Pemko Bukittinggi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 4 September 2023