Baznas Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

Zakat Fitrah yang Harus Dibayar di Pasaman Barat, zakat fitrah baznas, baznas pariaman

Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan.

Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang Sintaro Abe mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk penyeragaman besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Islam.

Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan oleh masyarakat sehari-hari.

“Kita telah menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Sintaro, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Awal Ramadan, Harga Daging Sapi Capai Rp140 Ribu per Kg

Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yakni beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.

Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp32.500. Beras Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah,” tuturnya.

Sintaro menambahkan, selain menetapkan besaran zakat fitrah, Baznas Padang juga menetapkan besaran zakat fidyah yakni sebesar Rp20.000 per hari.(*/Ela)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengatakan, sampai H-10 pergelaran Penas Tani XVI di Kota Padang, Sumatra Barat
Peserta Masih Minim Mendaftar, 3 Kelurahan di Padang Batal Jadi Lokasi Pemondokan Penas Tani
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar)
Kebakaran Terjadi di Pemukiman Padat di Siteba Padang, 5 Rumah Hangus
Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Ini Jadwal dan Syarat PPDB Online SD dan SMP Negeri di Padang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran pada 4 Jalur PPDB 2023 di Padang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Disdikbud Padang Buka 4 Jalur PPDB SD dan SMP Negeri di 2023, Apa Saja?
Pembangunan gedung baru DPRD Padang sudah mencapai 75 persen. DPRD berharap gedung itu bisa digunakan saat HUT Kota Padang pada Agustus
Progres Capai 75 Persen, Gedung Baru DPRD Bakal Digunakan saat HUT Padang Tahun Ini